SURABAYA – Rumah mewah Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti, di kawasan elit Pakuwon City, tampak sepi. Tidak terlihat aktivitas di dalam rumah, hanya satu unit mobil mewah yang terparkir di halaman.
Ronald Tannur akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk mencegah Ronald Tannur kabur ke luar negeri, pihak Imigrasi juga telah melakukan pencekalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya dan kuasa hukum Ronald Tannur. Kejaksaan Agung telah menangkap mereka dan sedang melakukan proses hukum.
Publik berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.(*)
Editor : Memo News
Berita Terbaru
Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB
Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB
poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…
Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB
Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…
Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB
Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…
Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB
Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…
Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB
Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…
Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB
Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB
menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…