Manusia Silver Dibunuh, Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Tersangka 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Probolinggo Kota
Polres Probolinggo Kota

i

PROBOLINGGO -Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo, diungkap oleh Polisi setempat. 

Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Pada ungkap kasus ini, Polres Probolinggo Kota sudah mengamankan Dua tersangka masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28) asal Kabupaten Lumajang, sementara satu pelaku lain berinisial KA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. 

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri," ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua tersangka, yakni NAS dan AH, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron. 

"Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian," terang AKBP Rico.

Akibat dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. 

Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Probolinggo Kota. (*)

Berita Terbaru

PSHT, Ancam 'Hitamkan' Kota Surabaya Jika Polrestabes tak Tangkap DPO 

PSHT, Ancam 'Hitamkan' Kota Surabaya Jika Polrestabes tak Tangkap DPO 

Jumat, 31 Jul 2026 19:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:13 WIB

Jika DPO lambat ditangkap, akan ada lebih dari 10 ribu massa PSHT…

Sebulan, Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C dengan 206

Sebulan, Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C dengan 206

Jumat, 31 Jul 2026 15:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:17 WIB

Dalam bulan Juli. sebanyak 178 kasus dengan jumlah tersangka sebayak 206 orang…

Polrestabes Surabaya Sita Sajam dari Markas LSM Teuku Umar  12

Polrestabes Surabaya Sita Sajam dari Markas LSM Teuku Umar  12

Jumat, 31 Jul 2026 10:02 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 10:02 WIB

Dilokasi tersebut ditemukan, 2 stik golf, parang, linggis, golok dan pipa besi.…

Pelaku Peretas Website Sekolah jadi Website Judi Online Ditangkap Polda Jatim 

Pelaku Peretas Website Sekolah jadi Website Judi Online Ditangkap Polda Jatim 

Kamis, 30 Jul 2026 13:30 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:30 WIB

SURABAYA- Pelaku pembobolan website milik sekolahan, universitas dan pemerintahan berhasil di amankan oleh DitreSiber Polda Jatim, satu pelaku berinisial AAK…

SatResnarkoba Musnahkan Barang Bukti Sitaan dari Pelaku Restorative Justice

SatResnarkoba Musnahkan Barang Bukti Sitaan dari Pelaku Restorative Justice

Kamis, 30 Jul 2026 11:52 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 11:52 WIB

Pelaku yang RJ terkait penyalahguna narkoba sebanyak 469 kasus sejak 2023-2026…

Wondr Futsal Series 2026, Games of Society, Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda 

Wondr Futsal Series 2026, Games of Society, Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda 

Rabu, 29 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 20:56 WIB

Kompetisi futsal pelajar di Surabaya…