Teman Saling Ngoceh, Buat Tiga Pria Dibekuk Polisi

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga sekawan kompak jual Sabu Sabu
Tiga sekawan kompak jual Sabu Sabu

i

SURABAYA- Ruko Bukit Citra Mas Gresik, pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB, digrebek oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam ruko itu diketahui ditempati oleh tiga pria yang diketahui mengedarkan Barang haram Narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya juga seorang residivis.

Tiga pelakunya, AM (26) asal Dahanrejo Kec. Bukit Mas Kab. Gresik, AZ (40) asal Jalan Manukan Tengah Surabaya dan RT (30) asal Wonokusumo Damai Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka AM, kemudian dilakukan penggeledahan di pinggir jalan dan dilanjutkan penggeledahan di rumahnya Jalan Intan Kel. Kotabaru Kec. Driyorejo Kab. Gresik.

Disana, Polisi mendapati barang bukti berupa 3 paket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan + 303.55 gram.

"Barang tersebut ditemukan berada didalam sepasang sepatu olah raga yang ada di dalam paketan kotak sepatu," jelas Daniel, Selasa (3/10/2023).

Pengungkapan kasus jual beli narkotika tersebut berkat informasi serta peran serta masyarakat yang memberi info terkait peredaran barang haram.

Berbekal informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan ngumpul bukti-bukti hingga melakukan penangkapan.

Satu pelaku dibekuk, petugas Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Tersangka AZ yang dibekuk Kamis, 24 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, di rumah kontrakan Perum Pondok Benowo Indah.

"Dalam penggeledahan terhadal AZ, ditemukan barang bukti berupa 1 Unit HP di meja kamar tidur tersangka," imbuh Kasat.

Tersangka AZ mengaku telah mengirim barang berupa 3 paket plastik yang berisi Sabu dengan berat masing-masing (+ 101.22, + 100.18, + 102.15) gram dan berat keseluruhan + 303.55 gram yang ditaruh didalam sepasang sepatu olah raga dan dimasukkan ke dalam paketan kotak sepatu.

"Ungkap kasus dikembangkan lagi ke Tersangka RT yang dilakukan penangkapan Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 WIB, di rumah Wonokusumo Damai," jelas Daniel.

Disana, anggota menemukan barang bukti berupa 1 poket platik Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,90 gram, 1 buah sendok plastik dan 1 buah skrop, ditemukan petugas didalam 1 buah tas.

Sedangkan 5 (lima) bendel klip plastik, 1 (satu) buah timbang elektrik ditemukan petugas polisi didalam 1 (satu) buah plastik teh cina warna hijau yang terletak di bawah genteng pinggir rumah.

RT mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,90 (nol koma sembilan nol) gram beserta bungkusnya tersebut dari AZ, secara gratis karena tersangka menyimpan sabu milik AZ sebanyak 1 kilogram di Wonokusumo Damai.

Tersangka RT mengaku, AZ menitipkan narkotika jenis sabu kepadanya baru 1 kali dan mendapat komisi dari AZ sejumlah Rp. 500.000 dan 1 poket sabu dengan berat ± 0,90 gram.

Ketiganya akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…