Pengedar Sidodadi Dibekuk, dari Residivis ini Polrestabes Surabaya Sita 7 Gram

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar asal Sidodadi belakang Surabaya
Pengedar asal Sidodadi belakang Surabaya

i

SURABAYA- Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah yang diduga jadi tempat pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Sidodadi, Kapasan Surabaya.

Satu Orang diamankan saat itu, dia inisial MBM (34) asal Jalan Sidodadi Belakang Rt.01, Simolawang Kec. Simokerto SurabayaSurabaya dengan barang bukti 7 gram lebih sabu-sabu.

Meski pernah mendekam dalam penjaga karena perkara Narkotika pada tahun 2018 tak membuatnya jera,,dan pada tahun ini kembali menerjuni jual beli sabu.

Peran serta masyarakat dalam pengungkapan para pengedar narkotika sangatlah membantu aparat dalam menumpas kejahatan peredaran gelap sabu-sabu ini.

Sekecil informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secepatnya dan dilanjutkan penyelidikan ternasuk dalam kasus tersangka MBM ini yang berawal dari informasi masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, kasus MBM ini diungkap oleh Unit 2 yang pada, 24 September 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB, melakukan penyelidikan.

Tim opsnal unit 2 melakukan penangkapan terhadap tersangka, sebagai pengedar narkotika jenis sabu di rumah Sidodadi Belakang Kec. Simokerto Surabaya," jelas Kompol Miftah, Jumat (18/10/2024).

Anggota yang membekuk Mbk selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7,207 gram yang diakui dapat dari membeli dari B (DPO).

Dengan bandar B itu, tersangka ini mendapatkan dengan cara diranjau didaerah depan gang 5 Sawahpulo Surabaya, dan uang pembelian ditransfer dahulu. "Ketika itu Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari B sudah 3 kali," imbuh Kasat Kompol Miftah.

MBM ini terakhir pembelian pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ditempat yang sama sebanyak ± 10 gram , setiap gramnya dibelinya dengan harga Rp 550.000.

Oleh tersangka, akan dijual kembali setiap gramnya dengan harga Rp 800.000, dan dalam setiap gramnya tersangka MBS mendapatkan keuntungan Rp 250.000.

"Jadi total sabu dalam 10 gram, dia mendapatkan keuntungan hingga Rp 2.500.000," tambah Kasat Resnarkoba.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…