Ngaku Pegawai Bank Untuk Gaet Cewek Cantik

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penipuan dan Pencurian di Polsek Wiyung Surabaya
Pelaku penipuan dan Pencurian di Polsek Wiyung Surabaya

i

SURABAYA- Residivis dalam kasus penipuan dengan wanita sebagai korban dibekuk Reskrim Polsek Wiyung Surabaya. Tiga kali mendekam dalam penjara tak membuat kapok, tersangka KVN (26),asal Jalan Karang Pilang, Surabaya.

Kevin ini, pada Kamis, 20 Juli 2023 korban Nikita diajak ketemuan dengan pelaku yang di kenalnya sekitar awal bulan Juli 2023 melalui aplikasiOmi di media Sosial.

Dalam meyakinkan korban, pelaku bekerja pada Bank Asuransi dengan menunjukan kartu pengenal pegawai Asuransi AXA Mandiri atas nama pelaku, namun itu adalah kartu pegawai palsu.

Selanjutnya antara korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran, dan mereka berdua sepakat ketemuan di Waduk Unesa Wiyung, Surabaya.

Saaat itu korban mengedarai Sepeda Motor Honda Beat miliknya, sedangkan pelaku mengunaakan ojek online. Setelah bertemu, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke rumah Bosnya.

"Sesampainya didepan Bank Mandiri Wiyung, Pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban sebentar ke rumah Bosnya," jelas Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto, Senin (2/10/2023).

Korbannya menunggu, pelaku sendiri membawa motor korban masuk ke daalam Gang sebelah kiri Bank Mandiri Wiyung tersebut. Setelah korban menunggu selaama 10 menit ternyata pelaku tidak juga kembalimenemui korban.

"Korban berusaha menghubungi pelaku melalui Telepon maupun WA namun tidak bias dihubungi dan nomor telepon malah diblokir," imbuh Kapolsek.

Atas adanya laporan dari korban, unit opsnal Reskrim Polsek Wiyung melakukan upaya pencarian keberadaan pelaku dan pada, 11 Agustus2023 berhasil menangkap pelaku dan dibawa untuk Proses sesuai Prosedur Hukum yang berlaku.

Dalam penyidikan, tersangka mengaku dirinya merupakaan Residivis yang telah 3 kali menjalani hukuman. Pada 2016 terjerat kasus Penipuan dan atau Penggelapan, divonis 9 Bulan Penjara. Kedua pada 2017 terjerat kasus Pencurian Sepeda Motor.

Ketiga pada Tahun 2019 terjerat kasus Penipuan sepeda motor dan divonis 10 bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Rutan kelas I Sidoarjo.

Barang bukti, unit HP merk realme warna Biru hitam, baju kaos hoodie warna hitam, celana Jean Warna Biru, kartu asuransi Axa Mandiri atas nama Tersangka.

Polisi akan menjeratnya dengan pasal 378 jo 372 KUHP. Acaman hukum pidana paling 4 tahun Penjara.(*)

Berita Terbaru

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…