Pasutri di Pagesangan Surabaya Ditangkap Polrestabes, Jual Pil Logo Doraemon

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasutri yang nekat mengedarkan narkotika di Surabaya
Pasutri yang nekat mengedarkan narkotika di Surabaya

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu, extacy dan juga pil koplo.

Selain menjadi pengedar, pasangan ini juga kerap memakai sendiri barang yang dijualnya, diantaranya menggunakan sabu-sabu.

Pasutri itu diamankan padaKamis, 19 September 2024 sekira pukul 23.00 wib setelah mendalami informasi dari masyarakat di JalanPagesangan IV Utara Lapangan Blok C Kel. Pagesangan Kec. Jambangan Surabaya.

Keduanya yang merupakan pasangan sirih itu inisial, W A S (27) asal Jalan Karang Rejo Gg. VIII, Wonokromo dan perempuan inisial, D S P (18) asal Jalan Sememi Baru Gg. VII Kec. Benowo Kota Surabaya .

"Dari pasutri ini kuta amankan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat total netto 2,158 gram, narkotika jenis extacy sebanyak 38 butir Logo “DORAEMON” dengan berat netto 16,310 gram dan Obar keras jenis Pil Koplo (double LL) sebanyak 144.000 butir," jelas Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (29/9/2024).

Kasat Kompol Miftah menambahkan, saat penyelidikan sekira pukul 23.00 wib dipinggir lapangan Pagesangan IV Utara Lapangan Kel. Pagesangan Kec. Jambangan Kota Surabaya, disanalah keduanya diamankan di tempat yang mereka tinggali.

Tiga jenis barang bukti yang ditemukan, diakui milik serta berada dalam penguasaan kedua Tersangka. "Barang yang ditemukan dalam penggeledahan Narkotika jenis sabu, Extacy dan Pil berwarna putih koplo," imbuh Kasat.

Pengakuannya lanjut Kompol Miftah, barang didapatkan dari A Alias K (DPO) pada, Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib dan di ranjau didekat makam Bureng Pulo Wonokromo Surabaya, dengan maksud untuk dijualbelikan dan diedarkan kembali.

Keduabtersangka menjualbelikan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu, Narkotika jenis Extacy dan Pil berwarna putih ber logo “LL” (double LL) tersebut sejak seminggu yang lalu dengan mendapatkan upah/komisi Rp. 800.000, serta mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis.

Selain narkoba, anggota juga menyita barang bukti, timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip, 6 bungkusan lakban hitam, sendok plastik kecil, plastik klip, dos HP, dan 2 HP. (*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…