Polrestabes Surabaya Bekuk Pria Bogen yang Miliki Belasan Poket Siap Edar

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu Ploso Bogen Surabaya
Pengedar sabu Ploso Bogen Surabaya

i

SURABAYA- Polisi menggrebek kamar kost di Jalan Bogen Gg.2, Ploso Kec.Tambaksari Surabaya pada, Rabu 11 September 2024, kurang lebih pukul 01.10 WIB.

Diketahui, kamar tersebut dihuni seorang pria yang diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penggrebekan, satu tersangka inisial MH (52) asal Jalan Bogen GG.2 Surabaya diamankan berikut barang bukti, 16 kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,065 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran barang terlarang, selanjutnya penyelidikan dilokasi.

Setelah dinyatakan pasti, kemudian dilakukan penangkapan terhadap MH pada, Rabu 11 September 2024 sekira pukul 01.10 WIB di Kamar kos Bogen Gg.2 Surabaya.

"Saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19 kantong plastik sabu dengan berat netto ± 1,065 gram," kata Kompol Miftah, Jumat (20/9/2024).

Lanjut Kasat, dimana narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam dompet warna hitam yang disimpan dibawah bantal milik tersangka dan barang bukti diakui milik MH.

Kepada Polisi, MH mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut membeli dari M (DPO), dengan harga Rp.750.000 setiap 1 gramnya, pembelian sabu dilakukan dengan cara tatap muka. M langsung mengantar sabu tersebut kepada MH dan uang pembelian diberikan secara tunai dan transfer.

"MH ini mengaku sudah 7 kali membeli sabu dari M sejak awal bulan Agustus 2024 dan sabu tersebut dijual kembali dengan harga bervariasi Rp.100.000, Rp.150.000, hingga Rp.200.000 perpoket," imbuh Kompol Miftah.

Transaksi terakhir dengan M tersebut pada, Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 20.00 wib sebanyak 1 gram yang dikirim dirumah tersangka di Bogen Gg.2, Surabaya.

Kemudian oleh MH, sabu sebanyak 1 gram tersebut dibagi menjadi 16 poket dengan tujuan akan dijual kembali.

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan tersangka sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…