Berlogo Facebook, Barang yang Dijual Kuli Bangunan ini

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu dan exstacy di Surabaya
Pengedar sabu dan exstacy di Surabaya

i

SURABAYA- Seorang kuli bangunan di Surabaya dibekuk aparat kepolisian setempat. Pria lulusan SMP itu diketahui memiliki Barang dalam jumlah banyak, sabu dan juga ekstasi berlogo Facebook.

Pelaku yang diamankan, inisial MK (36) asal Jalan Tembok Lor Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, Tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika diwilayah Surabaya.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MK, pada Minggu 20 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 wib di Jalan Tembok Lor Surabaya.

"Saat penggeledahan awal, ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus berisi sabu dengan berat total +29,64 gram, 1 plastik yang berisi 30 butir pil warna merah muda dengan logo Diamond jenis extacy dengan berat total +10,37 gram," jelas Daniel, Jumat (29/9/2023).

Tak hanya itu saja, ditemukan juga 1 bungkus plastik berisi 16 butir pil logo QP dengan berat total +6,28 gram. 1 plastik berisi 15 butir pil logo Facebook dengan berat total +6,05 gram.

Lima butir pil logo Kaki Kucing, dengan berat total +2,04 gram, 1 plastik klip, Timbangan Elektrik, 3 sendok plastik, buku tabungan, HP, dan tas warna hitam.

"Hasil introgasi, Pengakuannya mendapatkan sabu dan ectaxy tersebut dengan cara ranjauan yang dirkirim oleh Koko (DPO).

MK meranjau pada, Kamis 17 Agustus 2023 di depan Jl. A. Yani Surabaya, dengan maksud untuk disimpan dan selanjutnya dikirim untuk diserahkan kepembeli atas perintah dari Koko.

Tersangka menjadi kurir perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan extacy tersebut sejak tiga bulan yang lalu.

"Dari narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram yang diterima dan disrahkan kepada pembeli orang lain, dia diberi upah sejumlah Rp. 3.000.000," imbuh AKBP Daniel.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan juga pengembangan dan proses lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…