Kunti Basis Narkotika Kembali Digrebek, Bandar dan Pemakai Diamankan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pelaku yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Basis Narkotika sabu di Jalan Kunti Surabaya kembali digrebek oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sebanyak enam orang diamankan, pada, Kamis 12 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

Tersangkanya, F (34) asal Jalan Bulak Banteng Patriot 7, Surabaya. Perannya, sebagai Pengedar atau bandar, A P, (39) asal Jalan Sikatan 2 Surabaya, sebagai pengguna, A D F, (21) asal Jalan Tenggumung Baru Selatan.Berperan sebagai pengguna.

M J R (17) asal Menganti, Kab. Gresik. Berperan sebagai pengguna, A H (52) asal Stasiun, Rt. 03, Rw. 02, Kel. Karangketug, Kec. Gadingrejo, Kab. Pasuruan. Berperan sebagai pengguna dan AG, (31) asal Glogongan, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto. Berperan sebagai pengguna.

Mereka para tersangkanya diamankan, dari dalam dua bilik rumah Jalan Kunti Kec. Semampir, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mewakili Kombes Pol Pasma Kapolrestabes menjelaskan, dalam operasi Tumpas Narkoba,Satresnarkoba Polrestabes, mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya peredaran, penyalahgunan narkotika jenis Sabu-sabu.

Di Jalan Kunti itu, dengan sistim Andok di kedua TKP tersebut dan dilakukan penyelidikan, kemudian pada Kamis, 12 September 2024, sekira pukul 12.30 wib, Opsnal Satresnatkoba melakukan upaya paksa di kedua lokasi.

"Kita berhasil amankan 8 orang di antaranya 7 orang yang kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu dan 1 orang diduga sebagai pengedar," jelas Kompol Miftah, Jumat (13/9/2024).

Setelah dibekuk dan menjalani pemeriksaan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangkan dan 2 orang sebagai saksi. Mereka diamankan dalam bilik rumah tempat Konsumsi sabu disewakan dengan harga Rp. 10.000, beserta alat hisapnya.

Sementara Sabu-sabu dibeli oleh para pengguna dengan harga perpoket Rp. 100.000 hingga Rp. 130.000, dan 1 buah HT.

"HT itu sebagai alat Komunikasi untuk memberitahukan kepada pengedar sabu apabila ada petugas polisi datang dilokasi," imbuh Kasat Kompol Miftah.

Tersangka F ini adalah merupakan Bandar dan sudah beroperasi sejak awal agustus tahun 2024.

Barang bukti yang diamankan, 4 poket Sabu total 1,66 Gram, 10 Alat Hisap botol mineral, 9 Korek Api, 6 Pipet Kaca ada sisa sabu, 6 Bendel Klip Plastik, 20 Sekrop Sabu, 13 Sedotan Plastik, Uang tunai hasil penjualan sabu Rp 890.000, 1 buah HT warna Hitam dan 6 buah HP.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…