Polrestabes Surabaya amankan Pengedar Biasa Ranjau Didaerah Ampel

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pengakuan penjual narkotika jenis sabu ini agak mengejutkan. Betapa tidak, dia mengatakan jika kerap menerima ranjauan barang didaerah Ampel Surabaya.

Pelaku yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu inisial, I S G (28) asal Jalan Simpang Darmo Permai Utara 4/21 Rt 001 Rw 012 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya.

Dari tersangka, anak buah Kompol Suria Miftah Irawan mengamankan barang bukti sebanyak 13 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 5,725 gram.

Penangkapan serta penggrebekan dilakukan anggota pada Kamis, 05 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB sewaktu di tempat kos Jalan Pakis Wetan Gg 4 Surabaya, usai menerima informasi dari masayarakat.

Usai melakukan pengintaian, anggota kemudian menangkap Tersangka dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

"Kita dapat menyita 13 poket siap edar dan beberapa barang bukti lainnya," jelas Kompol Suria Miftah, Rabu (11/9/2024).

Dari hasil interogasi, Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari inisial D (DPO) pada Minggu, 01 September 2024 lalu sekira pukul 21.00 Wib yang di ranjau didaerah Jalan Ampel Surabaya.

"Saat itu, tersangka mendapatkan sebanyak 8 gram dengan harga Rp. 8.000.000, tujuan membeli adalah untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri," imbuh Kasat Resnarkoba Kompol Miftah.

Selain sabu,anggota juga menyita, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, skrop yang terbuat dari sedotan, dompet, bungkus bekas tempat HP serta 1 HP. Tersangka membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Surabaya- PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 melalui dua terminal yang dikelolanya,…