Dari Secarik Kertas, Pria ini Ditangkap Polrestabes Surabaya dan Terancam 20 Tahun Penjara

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika yang dibekuk Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika yang dibekuk Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pria berinisial, CR (47) asal Jalan Endrosono 5-C Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu disekitar kediamannya.

Tersangka CR ini dibekuk aparat yang menyamar di Jalan Wonosari Gang 2 Surabaya pada, Rabu 21 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 09.30 WIB.

Pelaku awalnya tak mengakui jika dikatakan menjadi pengedar narkotika, namun setelah petugas menemukan secara kertas yang berisikan catatan transaksi penjualan dan penghasilan CR akhirnya tak bisa mengelak.

Dari dia, anggota menyita barang bukti, 16 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 1,262 gram, 2 plastik klip, skrop dari sedotan, lembar buku catatan penjualan dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan pada, Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB diteras Rumah Jalan Wonosari Gang 2.

"Disana, awalnya anggota menemukan secarik kertas yang berisikan catatan penjualan milik pelaku CR," kata Kompol Suria Miftah, Rabu (4/9/2024).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mendapatkan barang tersebut diatas dari A (DPO) pada, Rabu, 21 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB di Wonosari Gang 2 Surabaya.

Dari A, pelaku mendapatkan sebanyak 16 poket Narkotika jenis sabu siap edar dalam paket hemat.

"Saat ini penyuplai barang yakni A, masih dalam pengejaran," tambah Kompol Miftah.

Dalam jual beli narkotika itu, tersangka membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000, hingga Rp 100.000, dan untuk pembayarannya dilakukan ketika barang laku terjual.

Pelaku juga mengaku jika menjadi penjual atau sebagai pengedar baru 1 bulan dengan maksud dan tujuan tersangka menjual untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya, uang yang diterima sekitar Rp 100.000,- perpoketnya dan menggunakan sabu secara gratis.

Polisi akan menindak pidana denganPasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukumnnya penjara hingga 20 tahun lamanya.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…