Dari Secarik Kertas, Pria ini Ditangkap Polrestabes Surabaya dan Terancam 20 Tahun Penjara

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika yang dibekuk Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika yang dibekuk Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pria berinisial, CR (47) asal Jalan Endrosono 5-C Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu disekitar kediamannya.

Tersangka CR ini dibekuk aparat yang menyamar di Jalan Wonosari Gang 2 Surabaya pada, Rabu 21 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 09.30 WIB.

Pelaku awalnya tak mengakui jika dikatakan menjadi pengedar narkotika, namun setelah petugas menemukan secara kertas yang berisikan catatan transaksi penjualan dan penghasilan CR akhirnya tak bisa mengelak.

Dari dia, anggota menyita barang bukti, 16 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 1,262 gram, 2 plastik klip, skrop dari sedotan, lembar buku catatan penjualan dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan pada, Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB diteras Rumah Jalan Wonosari Gang 2.

"Disana, awalnya anggota menemukan secarik kertas yang berisikan catatan penjualan milik pelaku CR," kata Kompol Suria Miftah, Rabu (4/9/2024).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mendapatkan barang tersebut diatas dari A (DPO) pada, Rabu, 21 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB di Wonosari Gang 2 Surabaya.

Dari A, pelaku mendapatkan sebanyak 16 poket Narkotika jenis sabu siap edar dalam paket hemat.

"Saat ini penyuplai barang yakni A, masih dalam pengejaran," tambah Kompol Miftah.

Dalam jual beli narkotika itu, tersangka membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000, hingga Rp 100.000, dan untuk pembayarannya dilakukan ketika barang laku terjual.

Pelaku juga mengaku jika menjadi penjual atau sebagai pengedar baru 1 bulan dengan maksud dan tujuan tersangka menjual untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya, uang yang diterima sekitar Rp 100.000,- perpoketnya dan menggunakan sabu secara gratis.

Polisi akan menindak pidana denganPasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukumnnya penjara hingga 20 tahun lamanya.(*)

Berita Terbaru

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…