Dari Secarik Kertas, Pria ini Ditangkap Polrestabes Surabaya dan Terancam 20 Tahun Penjara

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika yang dibekuk Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika yang dibekuk Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pria berinisial, CR (47) asal Jalan Endrosono 5-C Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu disekitar kediamannya.

Tersangka CR ini dibekuk aparat yang menyamar di Jalan Wonosari Gang 2 Surabaya pada, Rabu 21 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 09.30 WIB.

Pelaku awalnya tak mengakui jika dikatakan menjadi pengedar narkotika, namun setelah petugas menemukan secara kertas yang berisikan catatan transaksi penjualan dan penghasilan CR akhirnya tak bisa mengelak.

Dari dia, anggota menyita barang bukti, 16 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 1,262 gram, 2 plastik klip, skrop dari sedotan, lembar buku catatan penjualan dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan pada, Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB diteras Rumah Jalan Wonosari Gang 2.

"Disana, awalnya anggota menemukan secarik kertas yang berisikan catatan penjualan milik pelaku CR," kata Kompol Suria Miftah, Rabu (4/9/2024).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mendapatkan barang tersebut diatas dari A (DPO) pada, Rabu, 21 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB di Wonosari Gang 2 Surabaya.

Dari A, pelaku mendapatkan sebanyak 16 poket Narkotika jenis sabu siap edar dalam paket hemat.

"Saat ini penyuplai barang yakni A, masih dalam pengejaran," tambah Kompol Miftah.

Dalam jual beli narkotika itu, tersangka membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000, hingga Rp 100.000, dan untuk pembayarannya dilakukan ketika barang laku terjual.

Pelaku juga mengaku jika menjadi penjual atau sebagai pengedar baru 1 bulan dengan maksud dan tujuan tersangka menjual untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya, uang yang diterima sekitar Rp 100.000,- perpoketnya dan menggunakan sabu secara gratis.

Polisi akan menindak pidana denganPasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukumnnya penjara hingga 20 tahun lamanya.(*)

Berita Terbaru

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…