Ranjau Dipintu Gerbang Suramadu, Usai Ambil Barang Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar sabu di Polrestabes Surabaya
Dua pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Dua pria dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi pengedar serbuk putih. Keduanya diamankan usai meranjau barang dipintu masuk jembatan Suramadu.

Dua pelakunya inisial, AP (28) asal Jalan Gebang Sukolilo Surabaya dan RS (23) asal Dusun Ketanun Rt,02 Rw.03 Ds.Diwek Kec. Diwek Jombang. Keduanya tinggal di Jalan Klampis Semalang Gg.6 Surabaya.

Polisi yang melakukan penangkapan didalam rumah lokasi kejadian di kamar Kost Klampis Semalang pada, Pada Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib, mengamankan, 30 poket plastik klip sabu serta pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu. Semua barang bukti yang disita, Sabu berat netto total ± 2,675 gram.

"Kita juga menyita timbangan elektrik, ATM, buku Catanan, Speaker Aktif, HP, 3 bendel Plastik Klip, 3 skrop dari sedotan, seperangkat alat hisap sabu," kata Kompol Suria Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (4/8/2024).

Suria Miftah yang mewakili Kombes Pol Pasma Kapolrestabes menambahkan, setelah menerima informasi masyarakat, Senin 29 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib, anggota menggrebek kamar kost Klampis Semalang Gg.6 Surabaya.

Petugas yang menyamar melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Dan saat dilakukan penggeledahan dikamar kost ditemukan barang bukti tersebut diakui milik serta berada dalam penguasaan keduanya.

"Pada saat interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang bukti berupa Narkotika sabu sebanyak 3 gram," imbuh Kompol Suria.

Sabu seharga 3 juta rupiah itu didapatkan dari inisial G (DPO) pada, Kamis 25 Juli 2024 sekira Pukul 09.00 Wib, dengan cara diranjau di daerah Suramadu sisi Madura.

Keduanya juga mengaku membeli barang sebanyak 3 gram yang selanjutnya dibagi menjadi 30 poket dengan maksud untuk dijual kembali dan bertransaksi sudah 2 kali.

Sedihnya, sabu itu akan dia jual setiap Poket seharga Rp.200.000, dari penjualan sabu tersebut mendapat keuntungan Rp.3.000.000 setiap 3 gramnya.

Keduanya akan ditindak pidanaPasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…