Polisi Bekuk Pengedar asal Wonokromo Jaya, Segini Barang Buktinya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Narkotika jenis sabu di Polrestabes Surabaya
Pengedar Narkotika jenis sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu pria sebagai kurir ataupun pengedar narkotika jenis sabu yang biasa beroperasi di wilayah kota besar surabaya.

Tersangkanya, P (42) asal Jalan Wonokusumo Jaya 5-A yang tinggal di Jalan Dupak Masigit VI, Kec. Bubutan Surabaya.

Kepada polisi pelaku P mengaku jika barang bukti yang dia edarkan berupa serbuk putih tersebut biasanya di ranjau di sekitar wilayah Tambak Wedi ataupun Jembatan Suramadu yang menghubungkan pulau Madura dengan Surabaya.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika, pada Selasa, 16 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB, mengetahui keberadaan pelaku dipinggir Jalan Depan King Laundry Sidotopo Wetan Indah II.

"Disana, tersangka ini dapat kami amankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis sabu," kata Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (23/7/2024).

Sabu yang ditemukan ada pada pelaku dengan berat netto keseluruhan ± 0,376 gram. Lalu dilanjutkan penggeledahan dirumah tersangka Jalan Dupak Masigit Gang VI Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya.

Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut membeli dari Saudara S (DPO) pada, Minggu 14 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib. Pelaku mendapatkan dengan cara diranjau di pinggir Jalan daerah Tambak Wedi dekat Suramadu Surabaya," imbuh Kasat.

Barang haram itu, awalnya sebanyak 1 poket seberat ± 7 gram seharga Rp 1.000.000, pergramnya dengan total bayar seharga Rp 7.000.000, dan baru dibayar sebesar Rp 2.500.000. Sisanya rencana akan dibayarkan ketika barang habis terjual.

Oleh pelaku, narkotika jenis Sabu tersebut dijual kembali dengan kisaran Rp.150.000, poketnya sampai dengan Rp 200.000, dan tersangka mendapatkan keuntungan bisa mengkonsumsi sabu gratis serta keuntungan dalam bentuk uang kira-kira sebesar Rp 400.000, per gramnya.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Barang bukti yang disita, 4 kantong plastik berisikan sabu masing-masing seberat 6,007, ±0,152, ± 0,142, ± 0,082) gram, 1 bendel klip plastik, 1 buah dompet besar warna merah, Timbangan Elektrik, HP dan motor merk MIO J NoPol L 6113 AAH.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier," jelas Abast…