Polisi Surabaya Tangkap Dua Pengedar Asal Wonokusumo Jaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar sabu asal Wonokusumo Jaya Surabaya
Dua pengedar sabu asal Wonokusumo Jaya Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur menggrebek rumah di Jalan Wonokusumo Jaya pada Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Dua orang pengedar narkotika ditangkap.

Tersangkanya, BS (37) dan MZ (26) keduanya asal Jalan Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Surabaya.

Dari keduanya, disita 8 bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan : ± 5,881gram, timbangan elektrik, dompet yang berisikan plastic klip warnah putih bening, 2 skrop, HP dan Uang senilai Rp 1.140.000.000.

Polisi Polrestabes Surabaya lebih dulu membekuk BS didepan rumah Jalan Wonokusumo Jaya setelah polisi mendengar adanya peredaran sabu dari masyarakat diwilayah tersebut.

Tersangka BS ini adalah pemilik barang yang berhubungan langsung dengan pengedar saat bertransaksi kulakan serbuk putih.

Sementara, peran tersangka MZ adalah membantu BS dalam memasarkan paket hemat atau diecer ke konsumen.

Berdasarkan keterangan tersangka BS, dia mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari orang inisial T (DPO) pada, Sabtu 22 Juni 2024, yang sebelumnya mengirim chat.

Dal chat WA itu pelaku melakukan pemesan barang berupa sabu seberat 10 gram jadi 1 poket dengan harga Rp 900.000.

"Satelah barang ready, selanjutnya mereka bertemu dirumah T. Sesampainya disana, barang berupa sabu seberat 10 gram tersebut dipecah menjadi 10 poket," jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (9/7/2024).

Kasat Kompol Suriah Miftah menambahkan, Anggota melaksanakan penyeludikan informasi masyarakat dan pada Rabu, 26 Juni 2024, sekira pukul 03.00 Wib, didalam depan rumah Jalan Wonokusumo Jaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka 1 dan tersangka 2 serta ditemukan barang bukti.

Oelh keduanya, setiap poketnya di jual senilai Rp 1.200. 000,- dan sudah laku terjual 2 poket. Untuk komisi, tersangka MZ, diberikan komisi Rp 100.000 perpoketnya.

"Pengakuan para tersangka, maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang," pungkas Kasat Resnarkoba.

Mereka akan dijerat tindak pidanaPasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…