Sikat Semeru 2024, Polda Jatim dan Polres Jajaran Bekuk 1.120 Orang Tersangka

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ribuan pelaku kejahatan di Polda Jatim
Ribuan pelaku kejahatan di Polda Jatim

i

SURABAYA- Polda Jawa Timur dan Polres Jajarannya pamerkan hasil ungkap Operasi Sikat Semeru 2024.Pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024 sendiri berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 3 hingga 14 Juni 2024.

Hasil Operasi Sikat Semeru 2024 bersama jajaran itu, Polda Jatim berhasil ungkap sebanyak 1.380 kasus dengan jumlah tersangka 1.120 orang.

Dari ribuan kasus itu, dengan rincian, ungkap kasus target Operasi atau TO sebanyak 270 kasus dengan 316 orang tersangkanya.

Rincian ungkap kasus itu, Curat125 kasus, 144 tersangka, Curas 22 dengan 26 tersangka, Curanmor 95 kasus, dengan 111 tersangka. Penyalahgunaan senjata 1 kasus, 1 tersangka, Kejahatan jalanan 6 kasus, 9 tersangka

Pencurian sebanyak 14 kasus, 14 tersangka, Sajam 3 kasus, 3 tersangka dan Bahan peledak2 kasus, dengan 6 tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok menjelaskan, dalam operasi Sikat Semeru petugas juga mengungkap kasus Non TO sebanyak 1.110 kasus, dengan 804 tersangkanya.

Kasus non TO itu dengan rincian, Curat sebanyak 405 kasus, 301 orang tersangka, Curas 42 kasus dengan 39 tersangka.

Curanmor 510 kasus, dengan 275 tersangka. Penyalahgunaan senpi2 kasus, dengan 4 tersangka. Kejahatan jalanan 28 kasus, dengan 58 tersangka, pencurian 68 kasus dengan 71 tersangka, penyalahgunaan sajam 44 kasus, dengan 44 tersangka dan bahan peledak 8 kasus, 10 tersangka.

"Yang paling menonjol yakni pelaku kejahatan di Pasuruan yang nekat melawan dan melemparkan bondet dan juga membawa celurit," kata Kombes Pol Totok, Kamis (20/6/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan, Uang tunai Rp 162.335.000, Sepeda motor 207 unit, Mobil 21unit, Truk 2 unit, Laptop 13 buah, HP 200 buah, Sajam clurit 26 buah, parang 18 buah, pedang 18 buah, Serbuk handak 12.072 gram, Senpi 4 pucuk, Amunisi 46 butir dan barang elektronik, 18 buah.(*)

Berita Terbaru

Dr. Ratih Dewi Saputri : Tanaman Tropis Indonesia Sebagai Sumber Obat Masa Depan

Dr. Ratih Dewi Saputri : Tanaman Tropis Indonesia Sebagai Sumber Obat Masa Depan

Selasa, 21 Jul 2026 20:39 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:39 WIB

Lebih dari delapan tahun, perjalanan eksplorasi ini tidak hanya menghasilkan pengetahuan baru mengenai kekayaan senyawa aktif…

Kinerja Operasional yang Impresif, Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Kinerja Operasional yang Impresif, Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 14:46 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:46 WIB

MERAUKE - Terminal Peti Kemas (TPK) Merauke kembali menorehkan kinerja operasional yang impresif pada Semester I Tahun 2026. Hingga akhir Juni 2026, total arus…

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Mereka menggelar kegiatan *Silaturahmi Akbar* dengan mengusung tema "Balik ke masa SMP,…

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

sabu tersebut didapatkan dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang…

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Gerak cepat Reskrim Polsek Simokerto menganalisa serta menyelidiki rekaman CCTV…

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…