Jambret HP Apes, Motor Ditarik Korban dan Tertangkap di Bundaran PTC

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jambret HP yang dibekuk Polsek Lakarsantri Surabaya
Jambret HP yang dibekuk Polsek Lakarsantri Surabaya

i

SURABAYA- Aksi jambret yang menarik paksa handphone (HP) dipinggir jalan diamankan Polisi, warga serta korbannya sendiri.

Pelaku pencurian itu, REN (30) asal Jalan Manukan Mukti ,Manukan Surabaya atau tinggal di Perumnas KBD Jalan Merah Delima Kel. Gadung Kec. Driyorejo Gresik.

Penjambretan yang dilakukan oleh REN ini terjadi Kamis, 08 Mei 2024 ,diketahui pukul 22.30 Wib, di Bundaran WTP 4 PTC Jalan Puncak Indah Lontar Sambikerep Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, pada Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, penjambret tersebut terjadi.

Korban, Ditya warga Keputran sewaktu di Bundaran WTP 4 PTC sedang duduk dipinggir jalan sambil mainan HP. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung merampas HP kemudian pelaku langsung pergi dengan sepeda motornya .

"Beberapa saat usai HP korban berpindah tangan, dia berteriak meminta tolong," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Akhyar, Selasa (14/5/2024).

Karena berusaha mempertahankan barangnya serta berusaha menarik sepeda motor pelaku dengan cara memegang sepeda motor, akhirnya korban ini terseret dan terjatuh.

Saat pelaku berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku dikejar dan langsung diamankan satpam dan beserta anggota Opsnal Reskrim Lakarsantri yang sedang Kring Serse dan Patroli.

"Korban sempat terjatuh yang selanjutnya dibawa ke klinik untuk dilakukan pengobatan," imbuh mantan Kapolsek Tambaksari itu.

Setelah diamankan oleh anggota dan warga setempat, pelaku beserta barang bukti diamankan ke MaPolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa, sepeda motor Honda Beat warna hitam Nool. L-2677-DAC beserta kunci kontaknya dan Handphone merk OPPO warna hitam.

Oleh Polisi, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas) itu akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.(*)

Berita Terbaru

Lima Tersangka Penipuan Online Emas Murah Ditangkap Polda Jatim, Dugaan Kendalikan dari Dalam Lapas 

Lima Tersangka Penipuan Online Emas Murah Ditangkap Polda Jatim, Dugaan Kendalikan dari Dalam Lapas 

Senin, 03 Agu 2026 16:54 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:54 WIB

Empat warga binaan Lapas dan seorang wanita yang berperan sebagai penampung aliran dana…

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Residivis Rangkah, Sita 14 Poket Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Residivis Rangkah, Sita 14 Poket Sabu

Senin, 03 Agu 2026 09:28 WIB

Senin, 03 Agu 2026 09:28 WIB

"Untuk DPO masih dilakukan pengejaran," kata AKBP Dodi…

Polsek Genteng Bekuk Pelaku Curanmor Bersenpi, Beraksi di Warkop Bening 

Polsek Genteng Bekuk Pelaku Curanmor Bersenpi, Beraksi di Warkop Bening 

Minggu, 02 Agu 2026 22:39 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 22:39 WIB

Dua pelaku asal Bangkalan dan Gembong DKA Surabaya…

Manusia Silver Dibunuh, Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Tersangka 

Manusia Silver Dibunuh, Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Tersangka 

Minggu, 02 Agu 2026 11:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:02 WIB

Dua Tersangka asal Lumajang diamankan, satu lainnya DPO…

PSHT, Ancam 'Hitamkan' Kota Surabaya Jika Polrestabes tak Tangkap DPO 

PSHT, Ancam 'Hitamkan' Kota Surabaya Jika Polrestabes tak Tangkap DPO 

Jumat, 31 Jul 2026 19:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:13 WIB

Jika DPO lambat ditangkap, akan ada lebih dari 10 ribu massa PSHT…

Polrestabes Surabaya Sita Sajam dari Markas LSM Teuku Umar  12

Polrestabes Surabaya Sita Sajam dari Markas LSM Teuku Umar  12

Jumat, 31 Jul 2026 10:02 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 10:02 WIB

Dilokasi tersebut ditemukan, 2 stik golf, parang, linggis, golok dan pipa besi.…