Kecantol Wanita, WN Malaysia Overstay Dideportasi Imigrasi Jember

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
WN Malaysia berinisial RBA dideportasi melalui Kantor Imigrasi Jember
WN Malaysia berinisial RBA dideportasi melalui Kantor Imigrasi Jember

i

JEMBER - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali memberikan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal. Terbaru, seorang WN Malaysia berinisial RBA dideportasi melalui Kantor Imigrasi Jember karena kecantol calon istrinya.

"Hal ini berawal dari informasi dari masyarakat di Perumahan Taman Gading, Jember yang melaporkan adanya WNA yang lama tinggal di sana," ujar Kadiv Keimigrasian Herdaus (23/4).

Petugas imigrasi yang dipimpin Erdiansyah pun bergerak cepat mengamankan RBA pada hari itu juga yaitu Senin (22/4).

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang digunakan oleh RBA tersebut menggunakan Visa Exemption atau Bebas Visa kunjungan yang berlaku hingga 09 November 2023," lanjut Herdaus.

Sehingga, RBA dinyatakan telah overstay atau melebihi izin tinggalnya di Indonesia selama 165 hari.

"RBA datang ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan tujuan berwisata, setelah itu RBA langsung menuju Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM," urai Kepala Imigrasi Jember Erdiansyah.

RBA pun nampaknya kerasan hidup di Jember. Dan mulai tinggal di Perumahan Taman Gading sekitar bulan Desember hingga 22 April 2024 lalu dengan menggunakan tabungannya selama bekerja.

"Jadi untuk biaya makan sehari-hari ya menggunakan uang tabungannya itu," tutur Erdiansyah.

Selanjutnya, Imigrasi Jember kemudian membawa RBA untuk dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (*)

Berita Terbaru

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…