Residivis yang Beraksi di 18 TKP, Ditangkap Satreskrim Polres Jember 

author adm1

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Jember
Kapolres Jember

i

JEMBER – Satreskrim Polres Jember Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. 

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29) warga Sumberbaru Jember diamankan Polisi setelah kembali terlibat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Sementara seorang rekannya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, NN (58), seorang guru warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. 

"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026," kata AKBP Bobby, Jumat (12/6/26).

Saat itu sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun ketika hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut telah raib dari tempat semula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka H.

Ironisnya, H ditangkap Polisi saat akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang kini juga berstatus DPO. 

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN," kata AKBP Bobby.

Kapolres Jember menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Berita Terbaru

Ketahanan Pangan Warga, Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan 

Ketahanan Pangan Warga, Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan 

Sabtu, 13 Jun 2026 09:23 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:23 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya menyambangi peternak lele rumahan…

Dukung Optimalisasi Lahan dan Lomba Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jeruk Dampingi Kelompok Tani

Dukung Optimalisasi Lahan dan Lomba Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jeruk Dampingi Kelompok Tani

Kamis, 11 Jun 2026 19:50 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 19:50 WIB

SURABAYA– Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan hingga tingkat wilayah. Salah satunya melalui kegiatan Door to Door …

Catride Vape Berisi Narkoba Disita Polres Mojokerto Kota, Total Barang Bukti Capai 4,7 Milyar

Catride Vape Berisi Narkoba Disita Polres Mojokerto Kota, Total Barang Bukti Capai 4,7 Milyar

Kamis, 11 Jun 2026 09:59 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 09:59 WIB

Narkotika basah (liquid) berbentuk catride vape ini adalah pertama kali terungkap di Jawa Timur…

Polres Ngawi Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 39 Gram

Polres Ngawi Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 39 Gram

Kamis, 11 Jun 2026 09:29 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 09:29 WIB

Dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., yang berhasil menangkap seorang pengedar…

Polisi Terus Selidiki  Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Peliputan Demonstrasi

Polisi Terus Selidiki  Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Peliputan Demonstrasi

Rabu, 10 Jun 2026 12:28 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:28 WIB

Polrestabes Surabaya terus melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang menyangkut kemerdekaan pers…

Tingkatkan Ekonomi Warga, Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik Panen Kangkung 

Tingkatkan Ekonomi Warga, Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik Panen Kangkung 

Rabu, 10 Jun 2026 08:22 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 08:22 WIB

Bhabinkamtibmas bersama warga melakukan pemantauan proses pengolahan, penanaman, hingga pemeliharaan tanaman hidroponik…