Menunggu Pasien, Pepeng yang Baru Bebas Penjara Kembali Ditangkap

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Sabu Pepeng dan Khoirul
Tersangka Sabu Pepeng dan Khoirul

i

SURABAYA- Dua pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Bahkan salah satunya seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara.

Tersangkanya, Khoirul alias KM (30) asal Jalan Sikatan II Manukan Wetan Surabaya yang kos di Jalan Tambak asri selatan I dan FHP alias Pepeng (28) asal Jalan Pacuan Kuda Rt.01 Rw.18 Kel.Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya.

Polisi lebih dulu membekuk KM yang kedapatan memiliki sabu-sabu. Dia dibekuk atas informasi masyarakat yang mengetahui aksi jual beli itu.

Satresnarkoba Polrestabes membekuk KM didepan rumah alamat Jalan Pacuan Kuda Surabaya dengan barang bukti yang ditemukan 4 bungkus plastik klip berat total keseluruah ± 4,333 gram.

"Anggota kita juga menemukan, bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat Netto ± 0,002 gram, ± 0,006 gram, ± 0,108 gram, ± 4,217 gram, 4 bendel plastik klip, 2 Timbangan Elektrik, 2 secrop dari sedotan, Uang tunai Rp.250.000, 2 HP," jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (22/4/2024).

Lanjut Kasat, pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 wib didepan rumah Pacuan Kuda 7 Sawahan Surabaya, petugas berhasil mengamankan orang tersangka KM.

Saat dibekuk KM membawa bungkusan plastik klip berisi Sabu dengan berat Netto ± 0,108 gram, yang disimpan disaku celana sebelah kanan.

"Kemudian kita introgasi dan tersangka menerangkan jika sabu tersebut adalah milik Pepeng yang berada ditangan tersangka KM yang saat itu menunggu jika ada pasien," imbuh Kasat Suriah Miftah.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap FHP atau Pepeng yang berada didalam rumah Pacuankuda Surabaya, ditemukan narkotika sebanyak 3 (tiga) Klip sehinga total barang bukti narkotika berat total keseluruah ± 4,333 gram.

Pepeng sendiri, sabu didapatkannya dengan cara membeli dari seorang yang bernama G (DPO) dengan harga Rp.1.000.000, dan oleh tersangka sabu 1 gram tersebut akan dipecah menjadi 5 (lima) poket dan dijual Kembali dengan harga Rp.250.000 setiap poketnya.

"Dalam bisnis ini, tersangka mendapat keuntungan dari menjual sabu adalah Rp.250.000 setiap 1 gramnya. Jual beli ini sudah 3 kali dengan G (DPO) sejak bulan Februari 2024," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…