Warga Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Dibekuk Polisi

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ganja yang ditangkap Polrestabes Surabaya Jawa Timur
Pengedar ganja yang ditangkap Polrestabes Surabaya Jawa Timur

i

SURABAYA- Polisi dari Polrestabes Surabaya membekuk satu warga yang tinggal di Jalan Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kab. Gresik inisial AR (24).

Tersangka AR yang juga warga Wisma Lidah Kulon Kota Surabaya itu ditangkap anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah karena diduga menjual narkotika jenis ganja.

Selain mendapatkan uang dari hasil menjual ganja. Pelaku ini juga mengharapkan ganja gratis untuk dihisapnya sendiri.

Penangkapan jelas Kompol Suriah ke memonews, dilakukan pada, Jumat 09 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah anggota menindaklanjuti informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar.

Petugas yang menggeledah teehadap AR menemukan barang bukti, bungkusan kertas minyak yang dilapisi lakban coklat yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 18,50 gram, ± 2,72 gram, ± 4,85 gram, dan ± 0,74 gram. 1 bendel papir merek raja mas serta 2 HP.

"Pelaku kita amankan didepan rumah Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kab. Gresik dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan barang bukti ganja miliknya," jelas Kompol Suria kepada memonews, Selasa (20/2/2024).

Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut mendapatkan dari H (DPO) dengan cara membeli pada Senin tanggal 05 Februari 2024 kurang lebih pukul 12.00 WIB.

"Ganja selalu di Ranjau di perkampungan Kletek Taman Sidoarjo yang asalnya sebanyak 1 garis seharga Rp. 1.200.000," imbuh Kasat Resnarkoba.

Pelaku AR juga mengaku jika barang berupa Ganja tersebut sudah terjual sebanyak setengah garis kepada A seharga Rp. 650.000, dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis Ganja tersebut tersangka mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 50.000.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…