Residivis Pengedar Dua Jenis Narkoba asal Waru Dibekuk di Kertosono Nganjuk

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu dan barang buktinya di Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu dan barang buktinya di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar dua jenis narkotika hingga ke Perumahan Graha Tanjung Kec. Kertosono Nganjuk.

Residivis asal Tambakrejo, Waru Sidoarjo yang juga tinggal di Perumahan Graha Tanjung, Kertosono Nganjuk itu dibekuk Polisi pada, pada Rabu, 17 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Polisi Polrestabes Surabaya yang sudah lama mengincar pelaku dari informasi yang didapat dari masyarakat langsung bergerak ke rumah pelaku diwilayah Kertosono, Nganjuk.

Benar saja, setelah mengintai lama, tersangka inisial, M. Basir (28) dapat diamankan. Saat penggeledahan, anak buah Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah menemukan dua jenis barang terlarang.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti, dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,46 gram dan 0,30 gram.

Bukan hanya itu, ditemukan juga 3 botol pil koplo warna putih logo “LL” dengan jumlah keseluruan 3.000, 2 bungkus berisi 94 dan 55 butir pil warna putih logo LL, 2 timbangan Elektrik, 2 pack plastik klip, skrop dari sedotan, dompet, buku catatan penjualan dan HP.

"Anggota mengamankan pelaku saat berada didalam Rumah Perumahan Graha Tanjung Kec. Kertosono Nganjuk," jelaa Kompol Suria Miftah, Kamis (25/1/2024).

Lanjut Kompol Suria, tersangka MAB mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama O (DPO) pada Jumat, 05 Januari 2024, lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Sabu didapat secara ranjaua di Jalan Raya Mojosari Mojokerto. Sementara, untuk tiga botol pil.koplo LL dari seorang laki-laki yang bernama W (DPO) pada Selasa, 02 Januari 2024, sekira pukul 19.00 WIB di samping tempat sampah Jalan Raya Kedurus Surabaya.

"Sabu dan juga koplo diterima dengan cara ambil Ranjauan. Maksud dan tujuan tersangka M A B, dua jenis barang haram itu untuk dikonsumsi dan dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan," tambah Kasat.

Terhadap pelaku ini polisi menjerat dua pasal tindak pidana yakni Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…