Residivis Pengedar Dua Jenis Narkoba asal Waru Dibekuk di Kertosono Nganjuk

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu dan barang buktinya di Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu dan barang buktinya di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar dua jenis narkotika hingga ke Perumahan Graha Tanjung Kec. Kertosono Nganjuk.

Residivis asal Tambakrejo, Waru Sidoarjo yang juga tinggal di Perumahan Graha Tanjung, Kertosono Nganjuk itu dibekuk Polisi pada, pada Rabu, 17 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Polisi Polrestabes Surabaya yang sudah lama mengincar pelaku dari informasi yang didapat dari masyarakat langsung bergerak ke rumah pelaku diwilayah Kertosono, Nganjuk.

Benar saja, setelah mengintai lama, tersangka inisial, M. Basir (28) dapat diamankan. Saat penggeledahan, anak buah Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah menemukan dua jenis barang terlarang.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti, dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,46 gram dan 0,30 gram.

Bukan hanya itu, ditemukan juga 3 botol pil koplo warna putih logo “LL” dengan jumlah keseluruan 3.000, 2 bungkus berisi 94 dan 55 butir pil warna putih logo LL, 2 timbangan Elektrik, 2 pack plastik klip, skrop dari sedotan, dompet, buku catatan penjualan dan HP.

"Anggota mengamankan pelaku saat berada didalam Rumah Perumahan Graha Tanjung Kec. Kertosono Nganjuk," jelaa Kompol Suria Miftah, Kamis (25/1/2024).

Lanjut Kompol Suria, tersangka MAB mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama O (DPO) pada Jumat, 05 Januari 2024, lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Sabu didapat secara ranjaua di Jalan Raya Mojosari Mojokerto. Sementara, untuk tiga botol pil.koplo LL dari seorang laki-laki yang bernama W (DPO) pada Selasa, 02 Januari 2024, sekira pukul 19.00 WIB di samping tempat sampah Jalan Raya Kedurus Surabaya.

"Sabu dan juga koplo diterima dengan cara ambil Ranjauan. Maksud dan tujuan tersangka M A B, dua jenis barang haram itu untuk dikonsumsi dan dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan," tambah Kasat.

Terhadap pelaku ini polisi menjerat dua pasal tindak pidana yakni Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …