Tak Kapok Dipenjara, Residivis ini Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Narkotika sabu di Polrestabes Surabaya
Tersangka Narkotika sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pernah masuk dalam penjara tak buat pria di Surabaya ini kapok. Dia mengulang lagi kesalahan sama dan kembali dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka residivis itu inisial, AE (35) asal Jalan Petemon Timur Surabaya.

Anggota dari tersangka AE ini mengamankan barang bukti, 16 bungkus yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 7,71 gram beserta pembungkusnya, plastik klip, skrop plastik dan Handphone.

"Pelaku yang merupakan residivis itu dibekuk anggota kita pada, Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB di rumah daerah Petemon Timur Surabaya," kata Kompol Suria Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (24/1/2024).

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka AE, petugas menemukan barang bukti berupa 16 bungkus diduga Narkotika jenis sabu diakui merupakan milik tersangka sendiri.

Dalam penyidikan di mako Polrestabes, kepada penyidik dia mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 16 bungkus Narkotika dari Saudara M (DPO).

"Tersangka mendapatkan dengan cara membeli pada Senin, 15 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 wib, bertemu langsung di rumahnya di Petemon timur Surabaya," imbuh Kasat Suria Miftah.

Aksi jual beli, saat itu pelaku membeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.850.000, baru dibayar sebesar Rp. 300.000.

Ditangan tersangka sabu dibagi menjadi 18 bungkus dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket secara ecer dengan harga Rp. 100.000.

"AE mengaku baru 4 kali ini membeli narkotika jenis sabu kepada Saudara," pungkas Kasat.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…