Modal Boneka Barbie, Kuli Bangunan Cabuli Bocah 4 Tahun

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuli bangunan yang nekat cabuli bocah
Kuli bangunan yang nekat cabuli bocah

i

SURABAYA- Kuli bangunan di Surabaya ini mengaku tergoda dengan tubuh seorang bocah yang masih berusia 4 tahun.

Korban diajak bermain oleh pelaku dengan memberinya boneka Barbie. Namun dalam benak pelaku ada niat jahat dibalik pemberian boneka Barbie itu.

Tapi anehnya, bukannya kelaminnya yang dimasukan ke korban, melainkan sebuah supit makanan. Hal tersebut membuat korban merasakan kesakitan.

Karena merasakan hal yang menggoda imannya, pelaku inisial RM (21) yang kost di Jalan Tenggilis Kauman Surabaya itupun menyusun rencana.

Serasa ada waktu yang tepat, kull bangunan itu akhirnya mengajak korban untuk bermain dirumah kamar kostnya.

Korbannya, sebut saja A bocah empat tahun. Berawal saat A bermain diidepan kamar kost pelaku, dan siang itu, orang tuanya sedang diluar rumah bekerja.

"Pelaku tiba-tiba mengajak korban bermain di kamarnya. Setelah memanggil korban untuk masuk kedalam kamar dan memberi sebuahsumpit dan Boneka," jelas AKBP Hendro Sukmoro, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

Ketika korban bermain dalam kamar, pelaku menurunkan celana dalam sampai selutut dan kemudian pelaku berbuat layaknya orang dewasa dengan bibirnya, lalu mengambil sumpit yang akhirnya dimasukan ke kemaluannya.

Usai kejadian itu, korban merasa kesakitan dan saat buang air kencing juga merasa hal sama.

"Bukan hanya itu, korban A saat ini juga mengalami trauma psikis. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi oleh orang tua korban dan pelakunya ditangkap unit PPA Satreskrim," imbuh Kasat AKBP Hendro.

Saat ini, kuli bangunan itu sudah mendekam dijeruji besi penjara Polrestabes Surabaya. Polisi juga menyita barang buktinya, celana dalam wama putih, 1 boneka Barbie, baju terusan wama pink hijau dan satu buah Sumpit.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pencabulan terhadap anak pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…