Nekat, Demi Uang 250 Ribu Tukar Penjara 20 Tahun

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba kembali menggrebek rumah di Jalan Banyu urip Kec. Sawahan Surabaya yang diitengarai menjadi tempat tinggal pelaku penjual narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2024 sekira pukul 11.45 Wib, setelah mendalami informasi yang diterima anggota dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyelidikinya.

Hasilnya, anggota Tim Khusus melakukan penangkapan terhadap tersangka Asnar R alias Pentong (59) warga Jalan Banyu Urip, Sawahan Surabaya.

Petugas, dirumah pelaku juga melaksanakan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yang diakui milik tersangka Asnar.

"Barang tersebut diakui didapatkan dari AP (DPO) pada Jumat, 5 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib yang diranjau didaerah Juanda Sedati Sidoarjo," kata Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba mewakili Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya, Kamis (18/1/2024).

Dilokasi anggota mememukan, barang bukti yang ditemukan total keseluruhan Sabu kurang lebih 87,05 gram berikut pembungkusnya, timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp. 200.000, dan HP android.

Tersangka Asnar ini, diberi tugas oleh AP (DPO) hanya untuk meranjau dan bila meranjau menunggu perintah darinya. Tujuannya guna mendapatkan imbalan setelah berhasil meranjau barang sabu.

"Bila menyelesaikan ranjauan sesuai perintah dari AP dapat imbalan sebesar Rp. 250.000, dalam meranjau 10 poket," imbuh Kompol Suria.

Namun untuk pekerjaan terakhir, barang bukti tersebut belum sempat habis diranjau tersangka Asnar keburu dapat digagalkan oleh petugas Kepolisian.

Pengakuannya, perbuatan tersangka Asnar ini baru dilakukan sebanyak tiga kali saja.

Polisi menjerat pelaku yang kini sudah mendekam dalam penjara ini dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…