Mengaku Jual Sabu Asal Banyuates Sampang, Satu Pria Diamankan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku sabu dan barang buktinya
Pelaku sabu dan barang buktinya

i

SURABAYA- Satu lagi pengedar narkotika diamankan polisi. Tersangkanya, Moch. Alip (42) asal Jalan Tempel Sukorejo 5, kota Surabaya. Dia mengaku menjual sabu yang didapat dari Banyuates Sampang Madura.

Satresmarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Alip.

Setelah menerima laporan informasi dari warga, pada Rabu, 28 Desember 2023 lalu sekira pukul 18.00 WIB langsung melakukan penangkapan didalam rumah Jalan Tempel Sukorejo 5 Surabaya.

"Dibekuk, lalu anggota melaksanakan penggeledahan hingga menemukan belasan poket barang bukti miliknya yang belum laku dijual," kata Kompol Suria Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (17/1/2024).

Barang buktinya, 18 poket sabu beserta bungkusnya total keseluruhan BB narkotika 39,89 gram, kotak bekas jam tangan, bekas kartu perdana, ATM, 2 struk setor tunai, dompet warna hitam, uang tunai hasil penjualan Rp. 200.000.

Satu tas selempang warna biru, 17 skrop sedotan plastik, sendok plastik, kaleng bekas rokok surya, 2 timbangan elektrik, buku rekap penjualan dan 3 HP.

Dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis Sabu yang ada didalam barang bukti itu dari cara membeli kepada J (DPO).

Pada saat membeli, Minggu, 03 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, keduanya janjian di pinggir Jalan Daerah Kec. Banyuates Kab. Sampang.

"Saat itu, pelaku mendapat 1 paket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 25 gram beserta bungkusnya seharga Rp. 15.000.000," tambah Kompol Suria Miftah.

Kedua, pada Selasa, 19 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku kembali janjian dipinggir Jalan Daerah Kec. Banyuates Kab. Sampang dan membeli sebanyak 1 poket Sabu dengan berat ± 25 gram, seharga Rp. 15.000.000.

Tersangka Moch. Alip juga mengaku jika tujuan membeli dan menerima sabu tersebut adalah untuk di jual kembali dan mendapatkan keuntungan berupa uang.

Polisivakan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini Alif mendekam dalam jeruji besi oenjara.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…