Polsek Tenggilis Bekuk Maling Modus Tamu Ketuk Pintu

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku Pencuri HP dengan modus bertamu
Pelaku Pencuri HP dengan modus bertamu

i

SURABAYA- Maling dengan modus mengetuk pintu layaknya tamu diamankan Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Maling ini pada Jumat, 08 Desember 2023 pukul 09.30 WIB masuk rumah salah satu korban di Kendangsari Gang 1, Surabaya.

Tersangka, Imam Hambali (37) Sopir asal Jalan Nyamplungan, Kec Semampir Surabaya.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat, 08 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Kendangsari Surabaya.

Imam ini, seorang diri berangkat dari kampungKupang Krajan Surabaya naik angkutan umum atau Lin dan turun TL lampu merah Kendangsari Tenggilis Mejoyo.

"Pelaku ini sudah berniat mencarj sasaran HP dalam rumah yang sepi dengan berpura-pura bertamu," sebut Kompol Masdawati, Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Sabtu (13/1/2024).

Setelah naik bemo dan turun diperkampungan, Imam berjalan kaki menyusuri kampung memantau lokasidari gang ke gang untuk mencari sasaran atau target.

Ketika di gang 1 Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya Imam memasuki rumah warga karena pintu terbuka dan juga sepi.

"Dirumah itu, dia berhasil melakukan pencurian 1 buah HP Realme yang berada di kamar lantai 2," kata Masdawati.

Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan pencurian lagi barang berupa HP Readme dan uang Rp.550.000, pada Jumat, 08 Desember 2023 pukul 10.00 wib di rumah korban Fauzi, Jalan Kendangsari Gang V Surabaya.

Apesnya, dalam aksi berikutnya, dia berniat akan melakukan pencurian lagi, namun oleh warga ditegur saat menyusuri gang danmencurigakan.

Pada saat ditegur, pelaku melarikan diri kemudian dikejar warga Kampung dan akhirnya tertangkap warga dan Polisi di Jalan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Kepada polisi Imam mengakui semua aksi pencurian yang dilakukannya itu. Dengan menyaru sebagai tamu dengan lokasi acak yang sepi, aksi itu dilakukan berulang.

"Saya cuma cari HP karena mudah dijual. Barang biasa saya jual di pasar maling Wonokromo," pungkasnya.

Polsek Tenggilis akan menjeratnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancamanhukuman 5 tahun penjara.

Barang bukti yang ikut disita, Hp Realme milik Korban Agus, HP Readme milik korban Fauzi, Uang tunai Rp 550.000 milik korban Fauzi.(*)

Berita Terbaru

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Surabaya- PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 melalui dua terminal yang dikelolanya,…

Gegara Status WA, Pria di Wonokromo Lakukan Penganiayaan 

Gegara Status WA, Pria di Wonokromo Lakukan Penganiayaan 

Rabu, 15 Jul 2026 10:35 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:35 WIB

Dari pesan WA itu, menurut tersangka, jawaban korban malah menolak dan menyinggung perasaannya…