Tiga Begal Beraksi, Tuduh Ganggu Istri Lalu Gasak Motor

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua begal di Polsek Tandes
Dua begal di Polsek Tandes

i

SURABAYA- Dua pria ini mempunyai cara lain dalam mencari mangsa mencuri sepeda motor. Para pelaku yang berjumlah tiga orang menuduh calon korban telah mengganggu istri salah satu pelaku dan meminta pertanggungjawaban.

Dua dari tiga tersangka diamankan polisi usai beraksi merampas motor. Tersangkanya, BS (30) asal Jalan Balongsari Kota Surabaya dan MH (28) asal Jalan Balongsari Tama Surabaya.

Pada Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB, saat itu korban Ferari warga Pacar Keling Surabaya pulangkerja melewati Jalan Balongsari (TKP) dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Vario Nopol L-3243-AAV.

Kemudian korban dihentikan oleh tersangka BS bersama tersangka T yang turun dari boncengan. Sementara tersangka MH menunggu diatas sepeda motor.

Ketika korban berhenti, Tersangka BS mencabut kunci kontak sepeda motor sambil melontarkan tuduhan telah menggoda istrinya.

"Para pelaku ini juga mengacungkan senjata berupa pisau yang untuk menakut-nakuti korban," sebut Kompol Budi Waluyo, Kapolsek Tandes, Jumat (12/1/2024).

Saat para pelaku melontarkan kata-kata telah mengganggu istrinya, korban menyangkal tuduhan tersebut dan tersangka BS langsung memukul kearah wajah korban.

Kemudian tersangka BS mengeluarkan senjata tajam pisau penghabisan dari balik bajunya yang membuat korban ketakutan hingga lari meninggalkan sepeda motornya .

"Pada saat lari itulah dia berusaha meminta bantuan warga sekitar tetapi tidak ada pertolongan," imbuh Kapolsek Tandes.

Sepeda motor yang ditinggal korban dibawa lari tersangka T berboncengan dengan tersangka BS dan diikuti tersangka MH dari belakang.

Atas kejadian yang dilaporkan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tandes melakukan penyelidikan hingga dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka BS dan MH disebuah warkop kawasan Bibis Tama Kota Surabaya,

Dari penangkapan tersebut, tersangka BS mengakui perbuatannya dilakukan bersama tersangka T dan MH.

"Saat beraksi, Ketiga mempunyai tugas, tersangka BS menuduh, memukul dan membawa senjata tajam, tersangka T mengawasi situasi sekitar, sedangkan tersangka MH membawa lari sepeda motor korban," tambah Kompol Budi.

Hasil kejahatan berupa sepeda motor milik saksi korban dibawa ke kota Sampang Madura dan laku jual Rp. 5.000.000 ke orang tidak kenal. Hasil penjualan tersebut dibagi tiga secara merata, dan sisanya untuk bersenang-senang.

Tersangka juga mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 lokasi lainnya di Surabaya, yakni Jalan Satelit Utara, Darmo Satelit Sukomanunggal, Karangpoh Tandes, Balongsari Tandes, Lempung dan Mayjen Yono Suwono Dukuh Pakis.

"Pada tahun 2018 pelaku pernah ditahan di Polrestabes dalam perkara penyalagunaan Narkotika dan di Vonis5 tahun 1 bulan dan keluar pada bulan Desember tahun 2020," pungkas Kompol Budi.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…