Giliran Warga Endrosono Jatipurwo Dibekuk Polisi Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Pengedar diapit anggota Polrestanes Surabaya
Tersangka Pengedar diapit anggota Polrestanes Surabaya

i

SURABAYA- Pria warga Jalan Endrosono Surabaya diamankan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya didepan rumahnya, Rabu 01 November 2023 sekira pukul 00.00 WIB.

Tersangkanya, MY (38) asal Jalan Endrosono Surabaya. Saat diamankan polisi mengamankan, barang buktidelapn Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang pada Rabu, 01 November 2023 sekira pukul 00.00 WIB, pelaku berada di Jalan Endrosono Surabaya.

Polisi yang mengetahui ciri-cirinya, langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka MY. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa; 8 (delapan) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.

"Jadi, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari warga serta pengembangan lebih lanjut dari kasus sebelumnya," jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (28/11/2023).

Narkotika jenis sabu yang diamankan petugas beserta bungkusnya, dengan berat kotor total yaitu + 2,24 gram.

Barang haram dan serok, ditemukan didalam dompet warna merah dikeranjang sepeda yang sudah tidak di pakai didepan rumah.

Sedangkan untuk 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip ditemukan dibawah lantai dirumah kosong dekat rumah Tersangka.

"Didapat keterangan, tersangka mengaku sabu itu awalnya dibeli sebanyak sembilan poket plastik warna putih dengan harga Rp. 900.000,dari Petok (DPO) pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib," imbuh Daniel.

Saat memesan, Narkotika diambil sendiri kerumah Petok di Jalan Jati purwo Surabaya. satu poket plastik sudah digunakan oleh Tersangka dan untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas akan dijual lagi oleh MY seharga mulai dari Rp. 100.000- Rp. 150.000, perpoket guna mendapatkan keuntungan.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain sabu juga disita, serok, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 1 dompet merah.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…