Disapa Malah Bacok Warga, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Bubutan 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penganiayaan di Polsek Bubutan
Pelaku penganiayaan di Polsek Bubutan

i

SURABAYA- Pria inisial SBD(51) warga Jalan Margorukun 8, kota Surabaya diamankan oleh Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya. SBD ini pada Kamis, 06 Agustus 2026, pukul 01.30 Wib melakukan tindakan penganiayaan.

Penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku tersebut dipicu ketika dia melewati gang kampung yang saat itu ada kerja bakti ngecat jalan. Saat disapa warga, pelaku yang melintas diduga tersinggung lalu kejadian itu terjadi.

Penganiayaan bermula, pada Kamis 06 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 01.15 Wib, saksi HR bekerja bakti ngechat jalan di Jalan Cepu kampung Margorukun Gg. 7 Surabaya bersama pengurus kampung dan korban juga korban ZN.

Bersamaan lewatpah pelaku SBD dan disapa oleh HR, dan berhenti juga marah-marah berkata "opo opo tunggunen yo" (apa apa, kamu tunggu ya), kemudian dia pergi.

Namun tak berselang lama SBD ini datang jalan kaki dengan membawa Mandau dengan panjang kurang lebih 50 cm dan menodongkan sekaligus memukulkan ke arah warga yang sedang kerja bakti.

Ketika korban ZN melerai sambil minta maaf tiba-tiba terlapor marah dan mengira ZN ikut membela warga, pelaku langsung menganyunkan parang dari samping mengarah ke ZN namun ditangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka yang lumayan dalam. 

Warga kampung kemudian membawa korban ke Klinik Pratama Rawat Inap BDS Pacuan Kuda. Pada, Kamis 06 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 Wib korban bersama saksi datang ke Polsek Bubutan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan. Korban sendiri mengalami luka pada bagian lengan kiri dan mendapatkan tindakan medis berupa jahitan.

"Benar terduga pelaku sudah diamakan oleh unit Reskrim Polsek Bubutan dan saat ini sudah ditahan," kata Kompol Sandi, Sabtu (8/8/2026)

Polisi akan menjerat pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut dengan pasal 466 ayat 2 KUHP. Untuk barang bukti yang ikut diamankan berupa, Visum et repertum, Foto luka korban, 1 buah senjata tajam Mandau warna silver gagang terbuat dari tanduk rusa. (*)

Berita Terbaru

Polsek Rungkut Tembak Curanmor, Pria Bangkalan Luka Bagian Kaki

Polsek Rungkut Tembak Curanmor, Pria Bangkalan Luka Bagian Kaki

Senin, 21 Sep 2026 16:57 WIB

Senin, 21 Sep 2026 16:57 WIB

Dikejar kabur ke Suramadu hingga ke arah Bangkalan…

Modus Tukar ATM Kuras Ratusan Juta, 9 Orang Dibekuk Jatanras Surabaya 

Modus Tukar ATM Kuras Ratusan Juta, 9 Orang Dibekuk Jatanras Surabaya 

Minggu, 20 Sep 2026 20:50 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:50 WIB

Mengaku WNA hingga menunjukkan Saldo ATM dengan jumlah besar…

Polrestabes Surabaya Amankan Tujuh Gengster Terlibat Pengeroyokan 

Polrestabes Surabaya Amankan Tujuh Gengster Terlibat Pengeroyokan 

Minggu, 20 Sep 2026 10:39 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:39 WIB

Menamakan diri SPARTA dari wilayah Gresik dan ANJALUTUNG dari Surabaya Barat…

Residivis 2017, Wanita yang Edarkan Sabu dan Ekstasi Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya 

Residivis 2017, Wanita yang Edarkan Sabu dan Ekstasi Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:45 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:45 WIB

jauh-jauh merantau dari Jombang ke Surabaya untuk Mengedarkan sabu dan extacy…

Polsek Gununganyar Tangkap Wanita Asal Bangkalan, Sewa Motor Harian tak Kembali 

Polsek Gununganyar Tangkap Wanita Asal Bangkalan, Sewa Motor Harian tak Kembali 

Jumat, 18 Sep 2026 13:47 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:47 WIB

Modus sewa motor harian, lalu tak membayar dan kendaraan digadaikan…

Polsek Gununganyar Sita Belasan Motor Tanpa Dokumen, Diduga Kendaraan Curian

Polsek Gununganyar Sita Belasan Motor Tanpa Dokumen, Diduga Kendaraan Curian

Kamis, 17 Sep 2026 16:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 16:40 WIB

Kendaraan dimuat truks sedianya dikirim ke luar pulau…