SURABAYA- Pria inisial SBD(51) warga Jalan Margorukun 8, kota Surabaya diamankan oleh Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya. SBD ini pada Kamis, 06 Agustus 2026, pukul 01.30 Wib melakukan tindakan penganiayaan.
Penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku tersebut dipicu ketika dia melewati gang kampung yang saat itu ada kerja bakti ngecat jalan. Saat disapa warga, pelaku yang melintas diduga tersinggung lalu kejadian itu terjadi.
Penganiayaan bermula, pada Kamis 06 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 01.15 Wib, saksi HR bekerja bakti ngechat jalan di Jalan Cepu kampung Margorukun Gg. 7 Surabaya bersama pengurus kampung dan korban juga korban ZN.
Bersamaan lewatpah pelaku SBD dan disapa oleh HR, dan berhenti juga marah-marah berkata "opo opo tunggunen yo" (apa apa, kamu tunggu ya), kemudian dia pergi.
Namun tak berselang lama SBD ini datang jalan kaki dengan membawa Mandau dengan panjang kurang lebih 50 cm dan menodongkan sekaligus memukulkan ke arah warga yang sedang kerja bakti.
Ketika korban ZN melerai sambil minta maaf tiba-tiba terlapor marah dan mengira ZN ikut membela warga, pelaku langsung menganyunkan parang dari samping mengarah ke ZN namun ditangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka yang lumayan dalam.
Warga kampung kemudian membawa korban ke Klinik Pratama Rawat Inap BDS Pacuan Kuda. Pada, Kamis 06 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 Wib korban bersama saksi datang ke Polsek Bubutan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan. Korban sendiri mengalami luka pada bagian lengan kiri dan mendapatkan tindakan medis berupa jahitan.
"Benar terduga pelaku sudah diamakan oleh unit Reskrim Polsek Bubutan dan saat ini sudah ditahan," kata Kompol Sandi, Sabtu (8/8/2026)
Polisi akan menjerat pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut dengan pasal 466 ayat 2 KUHP. Untuk barang bukti yang ikut diamankan berupa, Visum et repertum, Foto luka korban, 1 buah senjata tajam Mandau warna silver gagang terbuat dari tanduk rusa. (*)
Editor : adm1