Polres Tanjung Perak Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar dari Pria di Sidotopo Wetan Surabaya 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka (Duduk) didepan petugas
Tersangka (Duduk) didepan petugas

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk seorang pria berinisial MS ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,386 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Adik Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial PO yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka membeli sabu dengan harga Rp650 ribu per gram untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar AKP Agus Adik Putrawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku baru sekitar dua minggu menjalankan bisnis haram tersebut. Meski tergolong baru, ia telah lima kali menerima pasokan sabu dari bandar yang kini masih diburu polisi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp75 ribu apabila seluruh barang berhasil terjual. Selain itu, ia juga mendapat imbalan berupa sabu yang dapat dikonsumsi secara cuma-cuma.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang bertugas memasarkan sabu kepada para pembeli di wilayah Surabaya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut sekaligus memburu bandar berinisial PO yang diduga menjadi pemasok utama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal subsider sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencapai belasan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.(*)

Berita Terbaru

3 Wakil Rakyat Diantara 8 Orang Yang Terjaring Narkotika Polrestabes Surabaya, Diproses Sesuai Hukum Berlaku

3 Wakil Rakyat Diantara 8 Orang Yang Terjaring Narkotika Polrestabes Surabaya, Diproses Sesuai Hukum Berlaku

Rabu, 30 Sep 2026 12:25 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 12:25 WIB

Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya…

Banyak Pengendara tak Patuh, Di Surabaya Kembali Dilakukan Tilang Manual

Banyak Pengendara tak Patuh, Di Surabaya Kembali Dilakukan Tilang Manual

Rabu, 30 Sep 2026 11:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:08 WIB

Tilang Manual ini diambil setelah pelanggaran dinilai masih tinggi, meski sosialisasi dan edukasi keselamatan telah dilakukan.…

Curanmor asal Sencaki Sumbo yang Ditangkap Polsek Tegalsari Sudah 11 Kali Beraksi 

Curanmor asal Sencaki Sumbo yang Ditangkap Polsek Tegalsari Sudah 11 Kali Beraksi 

Selasa, 29 Sep 2026 16:26 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 16:26 WIB

SURABAYA- Aksi pencurian motor (curanmor) di Kupang Segunting III Surabaya diungkap Polsek Tegalsari Surabaya. Motor milik korban CA hilang pada Sabtu 22…

Reskrim Polsek Sukolilo Tembak dua Curanmor Bawa Celurit dan Pakai Jimat

Reskrim Polsek Sukolilo Tembak dua Curanmor Bawa Celurit dan Pakai Jimat

Sabtu, 26 Sep 2026 17:11 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 17:11 WIB

Dalam beraksi, mereka selalu bawa Jimat dan Celurit…

Untuk Beli Sabu dan Dugem, 3 Pria Sidokapasan Ditangkap Resmob Surabaya Karena Curanmor 

Untuk Beli Sabu dan Dugem, 3 Pria Sidokapasan Ditangkap Resmob Surabaya Karena Curanmor 

Jumat, 25 Sep 2026 10:07 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 10:07 WIB

Dua pencuri motor dan penadah motor curian diamankan Resmob Polrestabes Surabaya…

Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto Internasional, Kerugian Capai 81,5 Miliar 

Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto Internasional, Kerugian Capai 81,5 Miliar 

Kamis, 24 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 22:22 WIB

Bermula tujuh laporan polisi yang diterima pihak kepolisian, dengan total kerugian sementara mencapai Rp12.931.082.936.…