Polres Tanjung Perak Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar dari Pria di Sidotopo Wetan Surabaya 

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka (Duduk) didepan petugas
Tersangka (Duduk) didepan petugas

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk seorang pria berinisial MS ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,386 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Adik Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial PO yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka membeli sabu dengan harga Rp650 ribu per gram untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar AKP Agus Adik Putrawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku baru sekitar dua minggu menjalankan bisnis haram tersebut. Meski tergolong baru, ia telah lima kali menerima pasokan sabu dari bandar yang kini masih diburu polisi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp75 ribu apabila seluruh barang berhasil terjual. Selain itu, ia juga mendapat imbalan berupa sabu yang dapat dikonsumsi secara cuma-cuma.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang bertugas memasarkan sabu kepada para pembeli di wilayah Surabaya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut sekaligus memburu bandar berinisial PO yang diduga menjadi pemasok utama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal subsider sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencapai belasan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.(*)

Berita Terbaru

Kabur, Pencuri Emas di UBS Dibekuk Reskrim Polsek Pabean Cantikan 

Kabur, Pencuri Emas di UBS Dibekuk Reskrim Polsek Pabean Cantikan 

Kamis, 02 Jul 2026 13:25 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 13:25 WIB

Tersangka ditangkap sesaat setelah turun dari kapal. Pelaku kabur keluar pulau…

Catat Tanggalnya, Bazar Motor Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Ambil Gratis 

Catat Tanggalnya, Bazar Motor Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Ambil Gratis 

Kamis, 02 Jul 2026 11:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 11:11 WIB

Terdapat 471 unit kendaraan roda dua milik warga Surabaya maupun luar kota Surabaya.…

Polrestabes Surabaya Salurkan Ratusan Sembako ke Warga dan Driver Ojol di Hari Bhayangkara ke-80 

Polrestabes Surabaya Salurkan Ratusan Sembako ke Warga dan Driver Ojol di Hari Bhayangkara ke-80 

Rabu, 01 Jul 2026 20:38 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 20:38 WIB

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Monumen Tugu Pahlawan dan Museum Sepuluh Nopember Surabaya…

AKBP Edy, Jabat Kasat Reskrim Torehkan Prestasi Gemilang, Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional

AKBP Edy, Jabat Kasat Reskrim Torehkan Prestasi Gemilang, Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional

Rabu, 01 Jul 2026 19:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 19:18 WIB

SURABAYA – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum yang menegaskan kualitas kepemimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy H…

Rugi Capai Capai 486 M, Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT

Rugi Capai Capai 486 M, Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT

Rabu, 01 Jul 2026 10:17 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:17 WIB

Tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai…

Jelang HUT Bhayangkara ke‑80: Tujuh Kasus Kejahatan Terkuak di Pamekasan

Jelang HUT Bhayangkara ke‑80: Tujuh Kasus Kejahatan Terkuak di Pamekasan

Selasa, 30 Jun 2026 21:33 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:33 WIB

Satreskrim: Antara Laporan Kerja, Transparansi, dan Pesan Pencegahan…