Pencuri Sepeda Motor di Sampang Dibekuk, Eksekusi Milik Petani

author adm1

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SAMPANG- Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Sampang tepatnya pinggir sawah yang terletak di Dsn. Tlagah timur, Desa Tlagah, Kec. Banyuates, Kab. Sampang, diungkap Polisi setempat.

Penyelidikan dilakukan setelah korban, FD melapor telah kehilangan kendaraan kesayangannya ketika diparkir tanpa pengawasan khusus.

Diketahui, pencurinya inisial H (30) asal Dsn. Lon lebar, Desa Banyusokah, Kec. Ketapang, Kab. Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kejadian pada Kamis, 02 April  2026, sekira pukul 15.00 wib terjadi kasus curanmor.

Pelaku menggasak motor jenis Honda beat warna hitam, tahun 2016, No. Pol. L 4879 PD ketika terparkir di pinggir sawah Dusun Tlagah timur, Desa Tlagah, Kec. Banyuates, Kab. Sampang.

"Motor tersebut oleh korban di parkir dalam keadaan kunci sepeda motor masih menempel pada tempat kunci kontak, lalu ditinggal berjalan kaki menuju Tegal untuk mencari rumput," jelas AKP Eko, Jumat (29/5/2026).

Ketika korban sudah menjauh dari motor, tak berselang lama, korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan, kemudian bergegas menuju parkir.

Diketahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada, dan melihat ada seorang laki - laki membawa sepeda motor miliknya tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 10.000.000, dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Banyuates.

"Penyelidikan yang dilakukan petugas membuahkan hasil, terduga pelaku dapat diamankan," imbuh AKP Eko.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan terhadap Saudara “H” mengakui sekira pukul 15.00 wib, telah melakukan tindak Pidana Pencurian sepeda motor Honda beat warna hitam, yang berlokasi di Desa Tlagah, Kec. Banyuates, Kab. Sampang.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, 1 lembar STNK (asli) sepeda motor Honda beat NoPol. L 4879 PD, BPKB dan sepeda motor Honda beat warna hitam, NoPol. L 4879 PD berikut kunci kontak.

Polisi akan menjerat tersangka ini dengan dengan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun.(*)

Berita Terbaru

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…