Sakit Hati Sebar Video Pornografi, Pria ini Dibekuk Polres Sampang

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Sampang amankan pelaku pornografi
Polres Sampang amankan pelaku pornografi

i

SAMPANG- Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pornografi yang viral diwilayah Sampang Madura pada Rabu 22 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Hasilnya, terduga pelaku dapat diamankan di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berinisial MR (19).

MR tersebut diduga merekam lalu menyebarkan video yang bermuatan seksual terhadap korban inisial S, wanita berusia 25 tahun dengan dalih sakit hati dengan sikap korban.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu 22 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau semenjak viralnya video yang bermuatan pornografi berupa Video Call yang direkam layar antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di wilayah Kec. Tambelangan.

"Anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan kemudian menindak lanjuti adanya temuan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri, Jumat (24/4/2025).

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Tambelangan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku penyebaran video pornografi tersebut dapat diamankan pada, Rabu 22 April 2026 sekira pukul 18. 30 WIB.

"Pelaku dapat kami amankan dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Sampang berikut barang bukti HP VIVO, untuk proses lebih lanjut," imbuh Kasat Reskrim.

Terhadap pelaku, Polres Sampang akan menjeratnya dengan pasal 407 ayat (1) KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di penjara Polres Sampang," pungkas Kasat Reskrim.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…