Sakit Hati Sebar Video Pornografi, Pria ini Dibekuk Polres Sampang

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Sampang amankan pelaku pornografi
Polres Sampang amankan pelaku pornografi

i

SAMPANG- Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pornografi yang viral diwilayah Sampang Madura pada Rabu 22 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Hasilnya, terduga pelaku dapat diamankan di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berinisial MR (19).

MR tersebut diduga merekam lalu menyebarkan video yang bermuatan seksual terhadap korban inisial S, wanita berusia 25 tahun dengan dalih sakit hati dengan sikap korban.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu 22 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau semenjak viralnya video yang bermuatan pornografi berupa Video Call yang direkam layar antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di wilayah Kec. Tambelangan.

"Anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan kemudian menindak lanjuti adanya temuan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri, Jumat (24/4/2025).

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Tambelangan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku penyebaran video pornografi tersebut dapat diamankan pada, Rabu 22 April 2026 sekira pukul 18. 30 WIB.

"Pelaku dapat kami amankan dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Sampang berikut barang bukti HP VIVO, untuk proses lebih lanjut," imbuh Kasat Reskrim.

Terhadap pelaku, Polres Sampang akan menjeratnya dengan pasal 407 ayat (1) KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di penjara Polres Sampang," pungkas Kasat Reskrim.(*)

Berita Terbaru

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …