Sakit Hati Sebar Video Pornografi, Pria ini Dibekuk Polres Sampang

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Sampang amankan pelaku pornografi
Polres Sampang amankan pelaku pornografi

i

SAMPANG- Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pornografi yang viral diwilayah Sampang Madura pada Rabu 22 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Hasilnya, terduga pelaku dapat diamankan di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berinisial MR (19).

MR tersebut diduga merekam lalu menyebarkan video yang bermuatan seksual terhadap korban inisial S, wanita berusia 25 tahun dengan dalih sakit hati dengan sikap korban.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Rabu 22 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau semenjak viralnya video yang bermuatan pornografi berupa Video Call yang direkam layar antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di wilayah Kec. Tambelangan.

"Anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan kemudian menindak lanjuti adanya temuan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri, Jumat (24/4/2025).

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Tambelangan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku penyebaran video pornografi tersebut dapat diamankan pada, Rabu 22 April 2026 sekira pukul 18. 30 WIB.

"Pelaku dapat kami amankan dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Sampang berikut barang bukti HP VIVO, untuk proses lebih lanjut," imbuh Kasat Reskrim.

Terhadap pelaku, Polres Sampang akan menjeratnya dengan pasal 407 ayat (1) KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di penjara Polres Sampang," pungkas Kasat Reskrim.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…