Pelaku Curanmor asal Sampang Dihajar Warga Sebelum Diselamatkan Polsek Pakal

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku di Polsek Pakal
Dua pelaku di Polsek Pakal

i

SURABAYA- Kepergok warga diduga hendak melakukan pencurian motor (curanmor), pelaku asal Omben Sampang bonyok dihajar warga.

Bahkan rekannya yang sempat kabur juga tak luput dari amukan warga. Pelakunya, RS (25) dan HR (28) keduanya asal Omben Sampang Madura.

Kejadiannya, pada Sabtu (11/4) kurang lebih pukul 01.45 Wib piket Reskrim mendapat Laporan dari warga bahwa di Jalan Beji Surabaya ada seorang yang tidak di kenal mengaku bernama (RS) yang diamankan warga.

"RS ini, diduga melakukan curanmor Honda Scoopy warna merah dan sehabis dihajar warga dengan kondisi luka-luka, beruntung anggota cepat datangi lokasi kejadian," jelas tersangka dari amukan massa," jelas Iptu D. Edi Kristanto, Kanit Reskrim Polsek Pakal, mewakili Kapolsek AKP Mulya, Minggu (12/4/2026).

Hasil dari interogasi, ternyata RS beraksi tidak seorang diri. Salah satu rekan kerjanya berhasil kabur. Terduga pelaku pencurian ini berhasil melarikan diri.

Kemudian, sekitar satu jam setelah kejadian, Piket Reskrim mendapatkan info dari warga jika teman terduga pelaku Pencurian yang sebelumnya sempat melarikan diri telah tertangkap di area Sungai Rejosari makam Surabaya.

Setelah piket Reskrim datang ke lokasi kemudian membawa teman terduga pelaku pencurian tersebut ke RSI untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kita lakukan perawatan medis terhadap terduga pelaku, mengingat lukanya cukup parah akibat dihajar warga," imbuh Kanit Reskrim.

Untuk kendaraan yang dicuri dua pelaku ini yakni sepeda motor Honda Scoopy NoPol L-3290-NT milik BW.

Selain dua pelaku curanmor, Reskrim Polsek Pakal juga menyita barang bukti, kunci gembok warna silver,Kunci L yang dipipihkan, mata kunci T, sepeda Motor Honda Beat warna hitam, Nopol W-2835-NGF (sarana pelaku) dan sepeda motor Honda Scoopy,, NoPol L-3290-NT.

Keduanya akan dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e, f dan g KUHP dan kini sudah ditahan.(*)

Berita Terbaru

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Surabaya- PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 melalui dua terminal yang dikelolanya,…