Nekat Pakai Nopol Satu, Siap Siap Ditilang Satlantas Polestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Galih Bayu Kasat Lantas Polestabes Surabaya
AKBP Galih Bayu Kasat Lantas Polestabes Surabaya

i

Kasat Lantas : Bisa Jadi Motornya Didapat Dari Cara Tidak Benar

SURABAYA- Dikota Surabaya saat ini muncul fenomena kendaraan khususnya roda dua yang hanya menggunakan atau memasang nopol (Nomor Polisi) hanya satu saja, baik dibelakang maupun depannya saja.

Fenomena tersebut kerap kita jumpai dijalanan kota Pahlawan, dan tentunya hal tersebut melanggar ketentuan kendaraan bermotor yang aturan berlaku di Indonesia diharuskan memakai dua (depan dan belakang) tanda nopol.

Meski demikian, bukan berarti Satlantas Polestabes Surabaya melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap sepele tersebut, anggota dilapangan tetap melakukan tindakan tegas dengan Tilang jika menjumpai pelanggaran tersebut dan kasat mata.

Petugas dilapangan patut menduga jika tidak sesuai standar maka patut diduga ada sesuatu atau motor tersebut hasil tidak pidana kejahatan.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya yang menyebut hingga saat ini masih mengintruksikan anggota untuk melakukan tindakan tilang terhadap pelanggan memasang nopol satu itu.

"Terkait marahnya kendaraan yang menggunakan plat nomor atau nopol hanya di depan maupun di belakang saja saat ini anggota masih akan terus menindak tegas kendaraan yang tidak sesuai spek," kata Galih di Mapolres Surabaya, Kamis (22/1/2026).

AKBP Galih menambahkan, setiap orang yang taat hukum pasti melengkapi semuanya dan taat peraturan dan jika menggunakan satu nopol ataupun bahkan palsu atau tidak sesuai standar maka patut diduga ada sesuatu atau motor tersebut hasil tidak pidana kejahatan.

"Jika menggunakan nopol palsu atau plat nomor cuma satu pasti ada maksud lain, bisa jadi motornya didapat dari cara tidak benar atau motor ini bukan kepemilikannya," imbuh Galih.

Peraturan kendaraan bermotor untuk di Indonesia saat ini, standarnya sesuai spesifikasi yakni menggunakan knalpot standar, plat nomor depan dan belakang. Maka, jika petugas menemui dilapangan kendaraan yang tanpa spesifikasi maka akan dilakukan tindakan.

Petugas akan lebih dulu mengecek kelengkapan surat-surat dan jika terdapat pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tilang. Nantinya, bagi para pelanggar bisa membayar denda melalui Briva bank BRI dan dihimbau tidak melalui calo. (*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…