Satu dari Dua Maling Motor yang Dihajar Warga Rangkah, Diamankan Polsek Tambaksari

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku curanmor yang diamankan warga Rangkah
Pelaku curanmor yang diamankan warga Rangkah

i

SURABAYA- Satu Maling motor apes. Kepergok warga diwilayah Rangkah Surabaya dan sempat dihakimi usai diamankan pada, Jumat 12 Desember 2025 sekira pukul 12.00 wib.

Tersangkanya bernama, Sutarno (45) asal Jalan Tanah Merah gang 2 Kedinding Lor Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Sebelumnya dihakimi dan diamankan warga, Sutarno yang mengaku beraksi dengan rekannya yang kabur lebih dulu memantau calon motor yang akan diembatnya dan dieksekusi jika keadaan sepi.

Kapolsek Tambaksari Kompol Eko Aprianto menjelaskan, warga yang memergoki dan mengamalkan pelaku usai beraksi langsung menghubungi anggota yang patroli sekitar lokasi kejadian.

"Unit Reskrim Polsek Tambaksari langsung mendatangi TKP dan pelaku curanmor yang telah diamankan oleh warga Rangkah langsung dibawa ke Mako," kata Kompol Eko Aprianto, Kamis (18/12/2025).

Kapolsek Tambaksari menambahkan, tersangka ini beraksi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wib didepan gapura Jalan Rangkah gang 5 Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

Motor yang dicuri diketahui milik M. Daniel asal Jalan Kapas Baru 10-A saat sepeda motornya diparkir disamping gapura Jalan Rangkah gang 5 Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dalam keadaan posisi tidak terkunci.

Kemudian pelapor tinggal masuk rumah temannya. Hanya berselang 2 menit saja korban melihat motornya sudah didorong oleh pelaku sebanyak 2 orang.

Kemudian korban meneriaki maling-maling dan salah satu pelaku melarikan diri melewati gang kecil. Setelah dikejar oleh korban dan dibantu warga disekitar tempat kejadian, 1 orang pelaku dapat diamankan.

"Kita juga amankan barang bukti, STNK, BPKB, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio dengan No. Pol. L 6079 W, kunci T dan kunci kontak yang digunakan pelaku untuk sarana. Tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," pungkas Kompol Eko.(*)'

Berita Terbaru

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Surabaya- PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 melalui dua terminal yang dikelolanya,…