Gara-gara Mangga, Warga Sidoyoso Bacok Tetangga hingga Luka Parah

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pembacokan di Polsek Simokerto
Pelaku pembacokan di Polsek Simokerto

i

SURABAYA - Gegara membacok tetangganya sendiri Afandi (47) warga Jalan Sidoyoso Wetan Surabaya ditangkap Reskrim Polsek Simokerto. Afandi ini nekat membacok Rizki Anugrah, warga Jalan Sidoyoso II, Surabaya.

Aksi pembacokan tersebut gegara masalah mangga. Pelaku tak terima korban mengambil buah mangga dari pohon yang diakui milik pelaku.

Pembacokan itu sendiri terjadi di Jalan Sidoyoso Wetan No.89 Simokerto Surabaya, Rabu (22/10/2025) pukul 08.30 wib.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Hendri menjelaskan, akibat aksi penganiyaan itu korban mengalami luka robek serta putus salah satu tulang pergelangan tangan kiri.

Kejadian bermula saat pelaku dan korban adu mulut terkait pohon mangga yang ditanam di pinggir saluran air dekat rumah keduanya. Pelaku mengakui bahwa pohon mangga tersebut miliknya. Sementara korban merasa bahwa pohon mangga tersebut ditanam oleh keluarganya.

"Usai cekcok itulah pelaku kemudian emosi dan mengambil parang berukuran panjang 50 centimeter. Pelaku lalu menyabetkan parang ke arah tangan korban," jelas Hendri, Jumat (24/10/2025).

Melihat korban terluka karena bacokan, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di dalam rumah. Sementara korban dibawa ke RSUD Soewandi untuk mendapatkan penanganan medis. Kasus tersebut oleh pihak korban dilaporkan ke Polsek Simokerto.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. guna membekuk pelaku.

"Tak sampai 24 jam tersangka kita amankan dan disita barang bukti sebilah sajam jenis parang dengan panjang 50 centimeter dan satu potong celana pendek merk Celvinclein warna biru yang ada bercak darah," imbuh Kanit Reskrim.

Gegara tak terima atas perbuatan korban yang telah mengambil buah mangga yang diakui tersangka adalah miliknya lalu melakukan pembacokan

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan saat ini sudah mendekam dalam penjara. (*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…