Polsek Krembangan Bekuk Pelaku Pencurian Modus Kempes Ban di Dupak Rukun

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencurian di Polsek Krembangan Surabaya
Pelaku pencurian di Polsek Krembangan Surabaya

i

SURABAYA - Pria berinisial F (43), warga Jalan Sidorukun, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencoba melakukan pencurian dengan modus membuat ban mobil kempes.

F ini diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Senin (29/9) di Jalan Dupak Rukun, Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol M Kosim melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan dari hasil penyelidikan, F menggunakan cara unik dan terencana untuk melancarkan aksinya.

Pelaku membuat paku tajam dari potongan ruji payung yang dipotong kecil-kecil menggunakan tang. "Potongan logam tajam itu kemudian ditancapkan di bagian ujung sandal yang dikenakan pelaku," jelas Iptu Suroto, Rabu (1/10/2025).

Iptu Suroto menambahkan saat mobil korban melintas, terutama di sekitar akses keluar tol dekat Jembatan Pasar Turi, pelaku mendekat dan secara diam-diam mendorong sandal berisi paku tersebut ke arah ban mobil.

Jika ban bocor dan mobil berhenti, pelaku berniat mendekat dan mengambil barang-barang berharga dari dalam kendaraan. Beruntung, pada saat kejadian pelaku belum sempat mengambil barang milik korban karena aksinya telah lebih dulu diketahui oleh petugas.

Dari hasil penyelidikan bahwa F mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda. Namun, baru kali ini pelaku berhasil ditangkap tangan beserta barang buktinya. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain 75 batang baja tipis, 25 potongan aluminium, 2 buah tang potong kawat baja, dan 1 pasang sandal yang sudah dilubangi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Pengembagan lebih lanjut masih dilakukan, dan pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian ini.(*)

Berita Terbaru

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Surabaya- PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 melalui dua terminal yang dikelolanya,…