Bebas Royalti Lagu Kebangsaan dalam Acara Hiburan Rakyat HUT ke 80 Kemerdekaan RI

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HUT RI ke 80
HUT RI ke 80

i

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa semua acara hiburan rakyat yang dilaksanakan dalam memperingati HUT ke 80 Kemerdekaan RI tidak akan dipungut royalti.

Terkait lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan UU masuk dalam publik domain jadi tidak akan dikenakan royalti. Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti.

Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use

LMKN sesuai dengan amanat pasal 89 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak CIpta yakni menarik, menghimpun royalti dari pengguna yang bersifat KOMERSIAL dan mendistribusikan nya kepada pencipta dan pemilik hak terkait yaitu performer dan produser rekaman suara .

LMKN ini, selain berdasarkan UU Hak Cipta, juga telah diperlengkapi dengan Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021 dan lebih rinci lagi diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

Sesuai dengan Permenkum 27 Tahun 2025 yang telah memberikan ketentuan tata kelola yang lebih mendukung perolehan royalti seperti perluasan kewenangan penarikan royalty digital, dibuka nya LMKN daerah bila diperlukan, persyaratan LMK dan evaluasi LMK yang diperketat, dan diturunkan nya penggunaan dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8�ri hasil penarikan royalty.

LMKN memahami posisi nya sebagai jembatan antara user dengan pihak pencipta dan pemegang hak terkait dan tidak semata-mata mengedepankan hukum positif sebagai sarana untuk melaksanakan tugas. LMKN menyadari bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam pelaksanaan tugas penghimpunan royalti dan selalu berusaha untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang penting nya menghormati hak cipta dan hak terkait oleh masyarakat pelaku usaha. Tidak lupa LMKN akan melakukan sosialisasi mengenai sistem pengelolaan royalty secara berkelanjutan.

*Fokusi Digitalisasi*

LMKN menyadari bahwa capaian penarikan dan penghimpunan royalti di Indonesia masih jauh dari harapan para pencipta dan pemegang hak terkait.

Salah satu faktor penyebab dari belum efektif nya penarikan dimaksud adalah masih terdapatnya keraguan masyarakat pelaku usaha terhadap transparansi distribusi royalti melalui LMK.

Salah satu ikhtiar LMKN periode 2025-2028 ini adalah mempersiapkan proses transformasi digital dalam pelaksanaan tugas LMKN termasuk dalam perolehan data penggunaan dan data pencipta lagu, performer, dan produser yang lebih valid. Salah satu cara agar dapat meningkatkan validitas data maka LMKN menggagas diperlukan nya proses digitalisasi sebagai salah satu program para komisioner periode 2025-2028 ini.

Selanjutnya LMKN menghimbau para pengguna musik dan lagu pada layanan publik yang bersifat komersial untuk menghormati hak para pencipta dan pemegang hak terkait. Sejalan dengan itu LMKN akan berupaya untuk meningkatkan transparansi distribusi royalti antara lain melalui proses digitalisasi.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…