Dua Oknum Pendekar Di Blitar Di Serahkan Kejaksaan Usai Pra Peradilan di Tolak

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus dua oknum pesilat di Blitar
Kasus dua oknum pesilat di Blitar

i

BLITAR - Setelah gugatan pra peradilan diputus ditolak oleh pengadilan Negeri Blitar, dua pelaku aksi pengeroyokan BD dan BJ, yang juga anggota perguruan silat, diserahkan bersama berkas dan barang buktinya ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa (15/7/25).

Berkas perkara keduanya yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar, telah lengkap dan dinyatakan P21.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito, dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa satu dari dua tersangka sebelumnya sempat melakukan gugatan praperadilan ke PN Blitar, namun hasilnya ditolak.

Atas penolakan ini penetapan tersangka terhadap keduanya dinyatakan sah dan proses hukum terus berlanjut.

“Jadi terhadap perkara pengeroyokan yang melibatkan kelompok perguruan, dengan tkp di wlingi, dengan tsk BD dan BJ itu telah dilimpahkan perkara tersebut telah dinyatakan P21.

Dan pelaku bersama bb nya, telah dilimpahkan ke jpu, kejaksaan kab blitar hari ini, ” terang kasatreskrim melalui sambungan selulernya.

Momon menambahkan, jika berkas dan barang bukti kedua tersangka juga telah diserahkan ke JPU.“Gugatannya diputus oleh PN Blitar, ditolak seluruhnya sehingga proses penetapan tsk dianggap sah. Kemudian JPU sudah menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan P21 dan tadi dua tsk berikut bbnya sudah dikirim ke JPU,” imbuhnya.

Melansir dari media sosial Kejaksaan Negeri Blitar, disebutkan bertempat di Ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap I) berinisial BD dan BJ dari Polres Blitar, yang diterima dan diteliti oleh Ainur Rofig, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini merupakan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.(*/D).

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…