Dua Oknum Pendekar Di Blitar Di Serahkan Kejaksaan Usai Pra Peradilan di Tolak

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus dua oknum pesilat di Blitar
Kasus dua oknum pesilat di Blitar

i

BLITAR - Setelah gugatan pra peradilan diputus ditolak oleh pengadilan Negeri Blitar, dua pelaku aksi pengeroyokan BD dan BJ, yang juga anggota perguruan silat, diserahkan bersama berkas dan barang buktinya ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa (15/7/25).

Berkas perkara keduanya yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar, telah lengkap dan dinyatakan P21.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito, dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa satu dari dua tersangka sebelumnya sempat melakukan gugatan praperadilan ke PN Blitar, namun hasilnya ditolak.

Atas penolakan ini penetapan tersangka terhadap keduanya dinyatakan sah dan proses hukum terus berlanjut.

“Jadi terhadap perkara pengeroyokan yang melibatkan kelompok perguruan, dengan tkp di wlingi, dengan tsk BD dan BJ itu telah dilimpahkan perkara tersebut telah dinyatakan P21.

Dan pelaku bersama bb nya, telah dilimpahkan ke jpu, kejaksaan kab blitar hari ini, ” terang kasatreskrim melalui sambungan selulernya.

Momon menambahkan, jika berkas dan barang bukti kedua tersangka juga telah diserahkan ke JPU.“Gugatannya diputus oleh PN Blitar, ditolak seluruhnya sehingga proses penetapan tsk dianggap sah. Kemudian JPU sudah menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan P21 dan tadi dua tsk berikut bbnya sudah dikirim ke JPU,” imbuhnya.

Melansir dari media sosial Kejaksaan Negeri Blitar, disebutkan bertempat di Ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap I) berinisial BD dan BJ dari Polres Blitar, yang diterima dan diteliti oleh Ainur Rofig, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini merupakan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.(*/D).

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…