Admin Team Barat Kacau Dibekuk Polisi, Bawa Sajam

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Gengster di Polsek Tegalsari Surabaya
Tersangka Gengster di Polsek Tegalsari Surabaya

i

SURABAYA- Polisi di Surabaya terus memberantas kelompok Gengster yang membuat kegaduhan di wilayah Surabaya. Terbaru, Reskrim Polsek Tegalsari memgamankan Puluhan anggota Gengster.

Dari Puluhan anggota Gengster yang diduga hendak tawurab tersebut, satu yang menjadi tesangka karena membawa senjata juga menjadi admin media sosial.

Tersangka yang diamankan,Achmad Rinaldi Fitrah Putra (19) asal Jalan Surabayan 4 Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya.

Tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga hendak dipakai untuk tawuran.

Kelompok ini, pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 didepan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, Tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

Pada saat itu, Achmad membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter dan samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.

"Pada saat pedang dipegang menggunakan dua tangan, yang mana akan dipergunakan untuk tawuran, ada petugas kepolisian yang melakukan patroli. Tersangka pun mencoba melarikan diri namun berhasil mengamankannya," jelas Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, Selasa (24/10/2023).

Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut.

"Diketahui juga, tahun 2018, dia pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng," imbuh Kapolsek.

Selain satu anggota Gengster, Reskrim Polsek Tegalsari juga mengamankan barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter dan samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter

Tersangka Achmad Rinaldi akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…