Sepulang dari Taman di Joyoboyo, Wanita ini Diciduk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kurir wanita yang ditangkap Polrestabes Surabaya karena sabu
Kurir wanita yang ditangkap Polrestabes Surabaya karena sabu

i

SURABAYA- Dengan dalih ekonomi, wanita di Surabaya ini nekat menjadi kurir barang terlarang berupa narkotika jenis sabu-sabu. Aksinya yang kesekian kalinya terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan ditangkap.

Kurir wanita itu inisial, IKS (30). Ibu rumah tangga ini ditangkap dirumahnya Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A Kec. Sawahan Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, pelaku kurir ini diamankan anggota yang menyamar pada, Kamis 08 Mei 2025 lalu, sekira pukul 16.00 WIB didalam rumahnya di Banyu Urip Wetan Gg. 4.

Sebelumnya, anggota lebih dulu mendalami melakukan penyelidikan informasi yang bersumber dari masyarakat. Setelah dinyatakan benar dan terbukti hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang seorang wanita.

"Dalam penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 3 bungkus plastik klip yang berisi Kristal jenis Sabu dengan berat masing-masing 10,398 gram, 0,028 gram dan 0,033 gram," jelas AKBP Suria, Selasa (17/6/2025).

Sabu itu lanjut Kasat Narkoba, ditemukan dalam kotak kecil warna Pink dan timbangan elektrik yang tersimpan didalam dompet yang berada didalam kamar tersangka, serta 3 pak plastik klip, 5 buah sekrop yang tersimpan didalam dompet warna orange yang berada didalam kamar rumah.

"Semuanya, oleh tersangka semua temuan tersebut diakui miliknya," imbuh Kasat Resnarkoba AKBP Suria Miftah.

Dalam penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari A (DPO), menerima pada, Jum’at 28 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara mengambil ditempat ranjau di Jalan Joyo Boyo Taman Surabaya tepatnya ditengah-tengah taman.

Awalnya IKS menerima sebanyak 1 bungkus dengan berat 15 gram untuk di ranjau ke pembeli atas perintah saudara A (DPO) dan tersangka mendapatkan upah dari A (DPO) sebesar Rp. 500.000 hingga 1 juta rupiah.

Dalam mengedarkan narkotika jenis sabu sebagai kurir tersebut sudah dilakoni sejak awal bulan Januari 2025 hingga saat sebelum diamankan polisi.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…