Oknum Preman Berkedok LSM, 5 Orang Dibekuk Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Pamerkan oknum LSM preman
Kasat Reskrim Pamerkan oknum LSM preman

i

SURABAYA- Aksi premanisme mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan memaksa memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain terjadi di Jalan Keputran No. 24, 34 dan 42 Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Kejadian sejak Sabtu 21 Oktober 2024 tersebut diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dan juga Polsek Tegalsari. Lima tersangka dibekuk.

Mereka para pelakunya, MS (45) peran utama, yang mempunyai ide untuk menguasai dengan membongkar rumah kosong serta menyuruh mengambil dan menjual barang juga menyewakannya kepada orang lain.

M, pria 41 tahun, perannya membantu melakukan pembongkaran dan pengrusakanbangunan. Menarik uang sewa dari pedagang sayur untuk disetorkankepada MS.

B, pria 25 tahun, perannya membantu pembongkaran pengrusakan bangunanrumah dan driver mobil sarana untuk menjual barang.

AA, pria 23 tahun, berperan membantu mengambil barang yang berada dirumah, menjual barang dan IZ, pria 42 tahun, yang membantu mengambil barang yang berada dirumah.

"Mereka para pelaku menduduki lahan tanpa izin dan bangunan secara paksa dengan memasang bendera LSM FPMI (Forum Pemuda Madura Indonesia). Melakukan pengrusakan dan membongkar bangunan," jelas AKBP Aris Purwanto, Selasa (3/6/2025).

Lanjut AKBP Aris, selain mencuri barang-barang yang ada dan dijual para pelaku juga mendirikan kios/stand untuk disewakan kepada pedagang hingga mendapatkan keuntungan dari hasil sewa stand / kios dari pedagang.

Polisi yang menerima laporan dari korban, TL, Perempuan, 61 tahun warga Jalan Darmo Permai Utara Surabaya. HW, 65 tahun, asal Jalan Sukawan Curug TegalSari Surabaya dan TT, Perempuan, 57 tahun, asal Darmo Baru Timur Surabaya, langsung melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan, mereka diketahui bersalah melanggar pasal 363 KUHP dan 170 KUHP. Polisi berhasil mengamankan 5 Pelaku dan yang lain masih dalam pengembangan.

Selain oknum yang mengaku LSM ini, petugas juga mengamankan sarana alat yang digunakan berupa mobil L300 nopol M-8434-HA, bendera LSM FPMI. Hasil dan akibat dari kejahatan, Foto bangunan yang sudah dirusak.

Foto persewaan stand/kios, mesin Bor Bekas,1 gulungan plat besi, 1 kursi pendek besi, rangka besi bekas, plat besi dan 5 buah sambungan scapolding. 14 buah potongan besi. Flasdisk berisi salinan CCTV di TKP.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…