Spesialis Bobol Minimarket Antar Kota Dibekuk Resmob Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku spesialis Bobol Minimarket di Surabaya
Dua pelaku spesialis Bobol Minimarket di Surabaya

i

SURABAYA- Dua pelaku spesialis pembobol minimarket dalam dan luar kota Surabaya dibekuk unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya usai aksinya di Minimarket Jalan Gayungsari kota Surabaya pada Sabtu, 29 Maret 2025 lalu dilaporkan ke Polisi.

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diamankan inisial, MAH (30) asal Jalan Krembangan Surabaya dan AR (23) asal Sampang Madura.

Dalam setiap beraksi, keduanya mempunyai peran masing-masing. MAH berperan memanjat atap minimarket kemudian masuk melalui void dan melakukan pencurian.

Sedangkan AR yakni turut serta melakukan pencurian serta berperan sebagai joki dan mengawasi situasi di sekitar lokasi yang akan mereka jarah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, aksi para pelaku pembobol khusus minimarket ini terungkap setelah anggota menerima laporan dari korban inisial R, warga Wiyung Surabaya.

"Kedua pelaku ini mengaku dalam penyidikan telah beraksi sebanyak 2 kali di minimarket wilayah Gresik, dan 1 kali di Sidoarjo," jelas AKBP Aris, Sabtu (17/5/2025).

Dari keduanya, unit Resmob mengamankan barang bukti, HP merek Samsung A04, warna hitam, Berbagai macam merek rokok senilai Rp. 8.500.000, serta uang tunai sebesar Rp. 280.000.

MODUS OPERANDI

Kasat Reskrim AKBP Aris menambahkan jika dalam setiap hendak melancarkan aksi pencurian, kedua pelaku berkeliling mencari sasaran secara acak.

Kemudian setelah mendapat sasaran, pelaku AR mulai mengawasi situasi dari luar dan menyusun rencana bagaimana cara masuk minimarket.

Setelah lokasi dinyatakan memungkinkan mereka kemudian beraksi. Pelaku MAH memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek.

Setelah berhasil masuk pelaku mengambil berbagai barang yang ada dilokasi yang kebanyakan berupa rokok. Selanjutnya mereka melarikan diri dari lokasi dengan barang yang dijarahnya.

"Kita akan jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP," pungkas AKBP Aris Purwanto.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Surabaya- PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 melalui dua terminal yang dikelolanya,…