Barang dari dalam Lapas Pamekasan, Gagal Diedarkan oleh Dua Kurir Sukodono Sidoarjo

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar asal Sukodono Sidoarjo
Dua pengedar asal Sukodono Sidoarjo

i

SURABAYA- Pengakuan mengejutkan dari dua kurir narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan oleh unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dua kurir dengan barang bukti lumayan banyak tersebut mengaku dikendalikan dari dalam Lapas narkotika di Pamekasan.

Tersangkanya inisial BI (41) asal Jalan Kudusan Rt.02 Rw.06 Tumpang Malang dan: VPJN (30) asal Jalan Jogosatru, Kec. Sukodono, Sidoarjo.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Redik menjelaskan, keduanya pelaku ini mendapat sabu-sabu dari saudara Dendi alias D yang saat ini sudah dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).

Dandi ini mengendalikan barang dari dalam lapas diwilayah Madura dan keduanya tersangka ini diperintah untuk mengambil ranjauan diwilayah Sampang.

"Kedua pelaku mengambil ranjauan diwilayah Sokobanah, Sampang atas perintah dari D," jelas Kompol Redik, Selasa (13/5/2025).

Oleh mereka, Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 299,028 gram, sesudah diambil sedianya akan diedarkan diwilayah Surabaya, Sidoarjo dan Malang, pengakuannya semuanya atas perintah dari D.

Ambil Langsung Sabu-Sabu dari Kawasan Madura.

Pengungkapan kasus peredaran sabu diwilayah Surabaya dan Sidoarjo tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui peredaran serta penjualan terselubung.

Dari informasi serta laporan masyarakat tersebut lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diketahui rumah yang diduga menjadi tempat salah satu tersangka.

“Pada Kamis 03 April 2025, kurang lebih pukul 15.30 WIB, kita mendatangi rumah di Jogosatru Rt.02 Rw.01 Sidoarjo, dan dilakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka,” imbuh Wakasat.

BI sendiri ketika mengambil narkotika jenis sabu itu didaerah Madura didampingi oleh tersangka VPJN dan mengetahui jika yang akan diambil adalah narkotika sabu.

Dalam membantu mengambilkan narkotika jenis sabu itu, awalnya diberi uang Rp.1.000.000 oleh D (DPO) sebagai biaya transportasi dan jika berhasil mengambil dimana D menjanjikan akan memberi uang lagi.

Untuk pembagian uang yang diberi oleh D tersebut, dimana tersangka BI mendapatkan Rp.600.000 dan VPJN mendapatkan Rp.400.000.

Pengakuannya kepada Polisi, tersangka BI ini mau saja mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan membutuhkan uang dan mengaku baru satu kali membantu D.

Selain sabu dalam kantong plastik dengan berat netto 299,028 gram juga diamankan jaket warna hitam, uang Rp.400.000, kartu ATM dan 2 HP.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…