Bawa Sabu di Sokobanah, Warga Tamberu Pamekasan Dibekuk Polres Sampang

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka sabu di Sokobanah digelandang Polisi
Tersangka sabu di Sokobanah digelandang Polisi

i

SAMPANG- Warga Dusun Bandaran Timur Ds. Tamberu Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang digegerkan dengan penangkapan tersangka narkotika pada, Sabtu 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib.

Tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah itu inisial, M (31) asal Ds. Tamberu Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan.

Ketika diamankan aparat, nelayan ini kedapatan membawa Narkotika golongan 1 Jenis Sabu-sabu.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Ipda Gama Rizaldi SH menjelaskan, sebelumnya anggota Polsek Sokobanah lebih dulu menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di area Polsek Sokobanah.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki - laki yang melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kec. Sokobanah, Kabupaten Sampang," jelas Ipda Gama, Minggu (11/5/2025).

Ketika diamankan, M ini membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip warna bening yg berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu dibungkus dengan tissu warna putih, disimpan di saku baju depan sebelah kiri.

Kronologi Penangkapan

Dari informasi masyarakat, setelah melakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.00 wib petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian petugas memberhentikan tersangka lalu pemerikasaan terhadap orang maupun barang yang mana pada saat itu tersangka kedapatan membawa narkotika jenis saya yang di taruh di kantong baju.

"Barang buktinya dalam bukusan tissu, 2 buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian berat ± 4,62 dan ± 0,24 Gram, dan unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih nopol M-4899-BD," imbuh Gama.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah, setelah menjalani penyidikan awal, lalu dilimpahkan ke SatResnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…