Simpan Sabu dalam Kamar Homestay Java Kost, Pengedar Diamankan Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu asal Kedung Anyar Surabaya
Pengedar sabu asal Kedung Anyar Surabaya

i

SURABAYA- Rumah kost atau homestay di jalan Kedung Anyar Surabaya didatangi anggota berpakaian preman yang belakangan diketahui dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Anggota yang melakukan pengintaian usai ada informasi masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu langsung bergegas menuju lokasi guna melakukan operasi tertutup pada, Selasa 15 Maret 2025 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Esoknya pada, Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 Wib, dilanjut melakukan pengembangan dilokasi kedua yakni di parkiran depan Indomart Pasar Kembang Surabaya.

Satu tersangkanya inisial ARH (25) asal Jalan Wonorejo Gg. 4 Surabaya diamankan hingga dilakukan penggeledahan didua lokasi tersebut.

"Dari dalam kamar homestay tersebut dapat disita barang bukti, 71 kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto 11,35 gram, HP, 3 plastik klip setra dompet," jelas AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (7/5/2025).

Lanjut perwira dengan dua melati dipundak ini, untuk penggeledahan dilokasi kedua, kembali ditemukan barang bukti 5 kantong plastik berisikan sabu dengan berat total netto 6,40 gram. Kotak paket dengan pengirim atas nama D G dan penerima S dengan alamat tujuan Batu, Pujon, Delik Madiredo Malang.

Kronologi Penangkapan

Anggota yang menerima info adanya peredaran sabu antar kota yang biasa dikirim lewat paket, Selasa 15 April 2025, langsung menuju kamar homestay Java Kos Kedung Anyar Bei sekitar pukul 15.00 wub.

Di salah kamar itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti awal. Selanjutnya dilakukan pengembangan, esoknya Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 Wib di parkiran depan Indomart Pasar Kembang Kota Surabaya ditemukan barang bukti kedua.

"Semua Barang bukti tersebut diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka," imbuh AKBP Suria Miftah.

Tersangka mendapatkan barang bukti sabu tersebut dengan cara membeli kepada LK yang sudah ditangkap dan dalam berkas terpisah dengan harga Rp. 700.000 pergram. Sabu itu sebelumnya di ranjau didepan SBPU Tegalsari Surabaya, dengan maksud untuk dijual belikan.

ARH ini, menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut sejak 20 Maret 2025, dengan cara diecer seharga Rp. 1.200.000 pergram serta Paket kecil dijual dengan harga Rp. 150.000. Dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300.000 hingga 800.000 untuk setiap gramnya.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier," jelas Abast…