Jual Barang asal Rabesan Bangkalan, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkoba di Polrestabes Surabaya
Pengedar narkoba di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.2 Surabaya, Selasa 8 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Digrebeknya rumah itu setelah diketahui ditempati oleh seorang residivis yang diduga kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan juga ekstasi.

Kedua barang bukti yang didapat anggota Polrestabes Surabaya tersebut ternyata disuplai dari bandar yang berada di Rabesan Bangkalan Madura.

Tersangkanya, AN (45) warga Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.2 Rt 001 Rw 008 Kenjeran Surabaya. Dari AN, anggota yang melakukan penangkapan menyita barang bukti yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 9,414 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat dilakukan anggota yang menyamar pada Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Informasi yang didapat ternyata benar, di rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.2 Surabaya tersangka dibekuk petugas polisi dengan total 22 Poket siap edar.

"Selain puluhan poketan sabu, kita juga berhasil menyita 2 kantong plastik berisi seperempat butur pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing netto, + 0,119 gram, dan + 0,169 gram, 2 dompet serta HP," jelas AKBP Suria Miftah, Kamis (1/5/2025).

Dua jenis narkotika itu, didapatkan setelah dilakukan penggeledehan. Barang bukti tersebut yang diakui milik tersangka. Sabu dan Extacy didapatkan dari Rohim (DPO) dengan cara membeli pada Senin, 7 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertemu langsung di Rabesan Bangkalan Madura.

"Tersangka AN, awalnya mendapatkan sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp.600.000 pergram, kemudian Extacy sebanyak 1 butir dengan harga Rp. 300.000 perbutirnya dengan tujuan dijual dan mendapatkan keuntungan. Sedangkan Extacy akan dipakai sendiri," imbuh AKBP Suria.

Dalam penyelidikan, tersangka yang juga residivis kasus sama itu mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu dari R (DPO) sudah 6 kali, sedangkan untuk Extacy baru 1 kali.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…