DJ Rosella Hanya Divonis 1 Tahun Penjara, atas Kepemilikan Sabu 5,30 Gram dan Hanya Pasal 127

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DJ Rosella
DJ Rosella

i

SURABAYA– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan pasal hanya 127 UU RI no 35 tentang Narkotika.

Vonis yang hanya setahun tersebut dibacakan pada, Senin (28/4/2025) oleh Hakim Made Yuliada di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.

Hakim menyatakan DJ Rosella terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri, sesuai pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut mempertimbangkan rekomendasi BNNP yang menyatakan DJ Rosella sebagai penyalahguna narkotika kategori berat, tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa terkadang mengonsumsi sabu bersama suami dan temannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramantyo, yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, DJ Rosella ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada 13 September 2024 di Cafe Bunga Reborn Mojokerto bersama beberapa orang lainnya (berkas terpisah).

Polisi menemukan 5,30 gram sabu di lokasi, yang diakui DJ Rosella sebagai miliknya dan dibeli dari Aisah seharga Rp 13,3 juta. Ia mengaku mengonsumsi sabu tersebut sendiri dan bersama suami serta temannya.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…