DJ Rosella Hanya Divonis 1 Tahun Penjara, atas Kepemilikan Sabu 5,30 Gram dan Hanya Pasal 127

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DJ Rosella
DJ Rosella

i

SURABAYA– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan pasal hanya 127 UU RI no 35 tentang Narkotika.

Vonis yang hanya setahun tersebut dibacakan pada, Senin (28/4/2025) oleh Hakim Made Yuliada di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.

Hakim menyatakan DJ Rosella terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri, sesuai pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut mempertimbangkan rekomendasi BNNP yang menyatakan DJ Rosella sebagai penyalahguna narkotika kategori berat, tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa terkadang mengonsumsi sabu bersama suami dan temannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramantyo, yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, DJ Rosella ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada 13 September 2024 di Cafe Bunga Reborn Mojokerto bersama beberapa orang lainnya (berkas terpisah).

Polisi menemukan 5,30 gram sabu di lokasi, yang diakui DJ Rosella sebagai miliknya dan dibeli dari Aisah seharga Rp 13,3 juta. Ia mengaku mengonsumsi sabu tersebut sendiri dan bersama suami serta temannya.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…