DJ Rosella Hanya Divonis 1 Tahun Penjara, atas Kepemilikan Sabu 5,30 Gram dan Hanya Pasal 127

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DJ Rosella
DJ Rosella

i

SURABAYA– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan pasal hanya 127 UU RI no 35 tentang Narkotika.

Vonis yang hanya setahun tersebut dibacakan pada, Senin (28/4/2025) oleh Hakim Made Yuliada di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.

Hakim menyatakan DJ Rosella terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri, sesuai pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut mempertimbangkan rekomendasi BNNP yang menyatakan DJ Rosella sebagai penyalahguna narkotika kategori berat, tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa terkadang mengonsumsi sabu bersama suami dan temannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramantyo, yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, DJ Rosella ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada 13 September 2024 di Cafe Bunga Reborn Mojokerto bersama beberapa orang lainnya (berkas terpisah).

Polisi menemukan 5,30 gram sabu di lokasi, yang diakui DJ Rosella sebagai miliknya dan dibeli dari Aisah seharga Rp 13,3 juta. Ia mengaku mengonsumsi sabu tersebut sendiri dan bersama suami serta temannya.(*)

Berita Terbaru

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Bandit Motor, Keduanya Tiba di Mapolrestabes dengan Kaki Terluka

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Bandit Motor, Keduanya Tiba di Mapolrestabes dengan Kaki Terluka

Kamis, 15 Okt 2026 18:11 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:11 WIB

Satu aksinya yakni terekam gasak motor Beat Hitam nopol S 2694 EAB diparkiran optik jalan HR Muhamad…

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Perkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri.…