Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Ganja dan Sinte di Rungkut

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar asal Rungkut Surabaya
Pengedar asal Rungkut Surabaya

i

SURABAYA- Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran Narkotika Ganja serta tembakau sintetis (Sinte) diwilayah Rungkut Surabaya.

Anggota menggrebek rumah yang ditinggali oleh terduga pengedarnya di rumah Rungkut Kidul Gg 2 KebayanKec. Rungkut Surabaya pada, Rabu 09 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib dan mengamankan tersangka IGW (23).

Dari tersangka IGW ini diamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat total netto + 45,227 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat total netto + 5,49 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, jika penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait peredaran ganja diwilayah Surabaya Timur.

"Dari total berat barang bukti yang ditemukan tersebut terdiri dari, 3 kantong plastik klip berisikan daun, biji ganja dengan berat masing-masing 1,791, 1,945, 1,754) gram serta 46 kantong plastik tembakau sinte," kata AKBP Suria, Senin (28/4/2025).

Selain itu. Tim yang melakukan giat tertutup juga menyita 2 pak plastik klip, 1 pak kertas paper, timbangan elektrik, 35 sobekan isolasi coklat, tas kecil hitam, tas cangklong dan HP.

AKBP Suria merinci, penangkapan dilakukan pada, Rabu 09 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB sewaktu Rungkut Kidul Gg 2 Kebayan Rt 001 Rw 002 Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya.

Usai diamankan lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dan sinte yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

"Pengakuan awal, tersangka mendapatkan narkotika jenis tembakau Sintentis/Gorilla melalui Instagram dengan nama akun inisial J," imbuh Suria Miftah.

Pelaku IGW ini pada, Rabu 09 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib mengambil ranjauan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya sebanyak + 50 gram seharga Rp. 3.800.000.

Sementara untuk narkotika jenis ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” pada awal bulan Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib dikirim rumah melalui jasa Expedisi LP sebanyak + 100 gram seharga Rp. 2.500.000, dengan maksud tujuan membeli adalah untuk dijual.

"Bisnis dan membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui Instagram dengan nama akun “J” sebanyak 3 kali, sedangkan ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” juga sebanyak 3 kali," tambah Kasat Resnarkoba.

Kedua jenis narkoba tersebut oleh tersangka akan dijual kembali, dan sudah sejak bulan Januari tahun 2025, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3000.000. Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidanaPasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…