Nyambi jadi Kurir, Ojol Dibekuk Polrestabes Surabaya dengan 48 Poket

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan raya Lingkar Timur depan rumah kosong Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Dalam rumah itu diketahui terdapat seorang yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur yang mendatangi rumah tersebut berawal dari informasi warga, dapat mengamankan satu orang pada, Kamis 3 April 2025 sekira 16.30 WIB.

Tersangkanya inisial, N (32) warga Jalan Jogoyudo RT.009 RW.003 Kel. Sekardangan Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Ojek online (ojol) yang kos di lantai 2 kamar Jalan Sidomulyo Kec. Buduran Sidoarjo tersebut diamankan sebanyak 48 Poket sabu siap edar.

Barang bukti yang disita dari pria yang tinggal di Perumahan Bluru Permai Blok CA Jalan Ikan Gurame IX Dusun Bluru Kidul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo itu total ± 107,136 gram.

"Selain sabu. kita juga menyita 2 unit HP, uang tunai Rp. 240.000, tas kecil, sepeda Motor Honda Beat No. Pol W 2219 NGC, 31 potongan lakban warna Putih motif tulisan warna Merah, 12 potongan kemasan bekas penyedap rasa merk Masako, 16 potongan lakban warna Coklat, 3 timbangan elektrik, lakban, dompet, 2 buah sekrop dari sedotan Plastik dan 29 pak plastik klip kosong," jelas AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (23/4/2025).

Kronologinya, menurut Kasat Resnarkoba menyatakan, pada Kamis 3 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Lingkar Timur depan rumah kosong Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka."Hasil introgasinya, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang bernama R (DPO)," imbuh AKBP Suria.

Narkotika itu didapat pada, Rabu 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib dipinggir jalan daerah Jalan H. Moh. Noer Bangkalan Madura dengan cara disuruh saudara R mengambil ranjauan sabu.

Narkotika yang sudah ditangan pelaku, kemudian dikemas ulang serta mengirim kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 4.000.000.

Tersangka bekerja menjadi perantara dalam jual beli sudah selama 7 bulan yang lalu dan menerima sabu dari R (DPO) sudah lebih dari 10 kali.

"Pelaku akan dijerat tindak pidanaPasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…