Nyambi jadi Kurir, Ojol Dibekuk Polrestabes Surabaya dengan 48 Poket

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan raya Lingkar Timur depan rumah kosong Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Dalam rumah itu diketahui terdapat seorang yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur yang mendatangi rumah tersebut berawal dari informasi warga, dapat mengamankan satu orang pada, Kamis 3 April 2025 sekira 16.30 WIB.

Tersangkanya inisial, N (32) warga Jalan Jogoyudo RT.009 RW.003 Kel. Sekardangan Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Ojek online (ojol) yang kos di lantai 2 kamar Jalan Sidomulyo Kec. Buduran Sidoarjo tersebut diamankan sebanyak 48 Poket sabu siap edar.

Barang bukti yang disita dari pria yang tinggal di Perumahan Bluru Permai Blok CA Jalan Ikan Gurame IX Dusun Bluru Kidul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo itu total ± 107,136 gram.

"Selain sabu. kita juga menyita 2 unit HP, uang tunai Rp. 240.000, tas kecil, sepeda Motor Honda Beat No. Pol W 2219 NGC, 31 potongan lakban warna Putih motif tulisan warna Merah, 12 potongan kemasan bekas penyedap rasa merk Masako, 16 potongan lakban warna Coklat, 3 timbangan elektrik, lakban, dompet, 2 buah sekrop dari sedotan Plastik dan 29 pak plastik klip kosong," jelas AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (23/4/2025).

Kronologinya, menurut Kasat Resnarkoba menyatakan, pada Kamis 3 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Lingkar Timur depan rumah kosong Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka."Hasil introgasinya, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang bernama R (DPO)," imbuh AKBP Suria.

Narkotika itu didapat pada, Rabu 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib dipinggir jalan daerah Jalan H. Moh. Noer Bangkalan Madura dengan cara disuruh saudara R mengambil ranjauan sabu.

Narkotika yang sudah ditangan pelaku, kemudian dikemas ulang serta mengirim kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 4.000.000.

Tersangka bekerja menjadi perantara dalam jual beli sudah selama 7 bulan yang lalu dan menerima sabu dari R (DPO) sudah lebih dari 10 kali.

"Pelaku akan dijerat tindak pidanaPasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier," jelas Abast…